Korlantas Mabes Polri Menargetkan BPKB Elektronik Berlaku Pada Tahun 2028 Untuk Keamanan Data Meminimalkan Resiko Serta Mempercepat Proses Administrasi Kendaraan

Iklan Semua Halaman

.

Korlantas Mabes Polri Menargetkan BPKB Elektronik Berlaku Pada Tahun 2028 Untuk Keamanan Data Meminimalkan Resiko Serta Mempercepat Proses Administrasi Kendaraan

Staff Redaksi M-DPR
Senin, 20 April 2026


Jakarta | MEDIA-DPR.COM, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menargetkan implementasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB dapat berlaku menyeluruh pada Tahun 2028, pada saat ini penerapan digitalisasi dokumen kendaraan tersebut baru diterapkan secara bertahap.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol.Wibowo,S.I.K, M.Hum, mengatakan e-BPKB telah diterapkan sejak tahun 2025, dan di mulai dari Polda Metro Jaya yang dikhususkan bagi mobil baru.


Wibowo menjelaskan,tahun 2026 pihaknya menambah pengadaan sehingga e-BPKB tidak hanya bakal diaplikasikan pada Polda Metro Jaya.


"Jadi di tahun 2026 ini, pengadaan untuk e-BPKB itu sebanyak 2 juta," kata Wibowo, kepada dpr-com,Jumat (17/4/2026).


Korlantas Mabes Polri, berencana melipatgandakan pengadaan BPKB elektronik menjadi 9 juta pada tahun 2027. baru setelah itu diharapkan e-BPKB dapat terapkan serentak untuk semua jenis kendaraan baru dan perubahan di seluruh wilayah Polda yang tersebar di Indonesia.


"Kalau sekarang kan seperti di Polda Metro roda dua, roda empat baru atau perubahan identitas,Polda lain, baru roda empat baru saja,pada tahun 2028 full semua,pokoknya pada akhirnya semua akan e-BPKB,"ucap Wibowo 


Wibowo menambahkan penerapan BPKB elektronik juga sembari menghabiskan material buku BPKB konvensional.


Korlantas Polri Klaim BPKB Elektronik Punya Teknologi Keamanan Tinggi

Manfaat e-BPKB

E-BPKB diklaim memiliki sejumlah keunggulan daripada model konvensional,jadi menurut penjelasan Korlantas Mabes Polri konsep e-BPKB adalah dokumen digital berisi data yang tercatat aman dalam sistem kepolisian.


e-BPKB disebut dapat meminimalkan risiko pemalsuan,kehilangan, dan kerusakan,selain itu juga menghadirkan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi serta dilindungi fitur keamanan tingkat tinggi.


Penyimpanan data dilakukan menggunakan chip pada sisi belakang. Chip RFID (Radio Frequency Identification) ini diklaim berguna untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.


e-BPKB dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.


Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Proses mutasi kendaraan juga diklaim jadi lebih cepat, bisa dikerjakan dalam satu hari kerja karena datanya sudah tersimpan dan terintegrasi digital.


Kelebihan lainnya, e-BPKB dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC memanfaatkan aplikasi e-BPKB mobile yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.


Caranya, tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul di aplikasi.


Meski mengadopsi teknologi baru, biaya penerbitan e-BPKB tetap sama mengacu Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, yaitu sebesar Rp375 ribu,"jelas Wibowo. (Suyanto)

close