Percepatan Pemulihan dan Perkuat Ketahanan: Pemkab Humbahas Kordinasi Dengan BNPB RI

Iklan Semua Halaman

.

Percepatan Pemulihan dan Perkuat Ketahanan: Pemkab Humbahas Kordinasi Dengan BNPB RI

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 06 Mei 2026


HUMBAHAS | MEDIA-DPR.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), terus bergerak cepat dalam menangani dampak bencana sekaligus mempersiapkan langkah pencegahan ke depan. 


Melalui audiensi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI di Jakarta, Selasa (05/05/2026), pemerintah daerah membahas dua hal utama: percepatan penanganan pascabencana dan penguatan landasan hukum pengurangan risiko bencana.

 

Rombongan dipimpin oleh Kepala Pelaksana BPBD Humbahas, Bernard M. Simamora, didampingi Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, serta pejabat bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik.

 

Usul Bantuan Peralatan dan Dukungan Operasional

 

Kalak BPBD menyampaikan bahwa saat ini wilayah memasuki masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan. Berbagai kebutuhan mendesak disampaikan, mulai dari dukungan logistik, peralatan penanganan bencana, hingga dana operasional.

 

“Kebutuhan ini sangat penting untuk mendukung penanganan lanjutan bencana banjir dan longsor. Ini juga merupakan arahan Bupati agar penanganan bencana berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Bernard.

 

Ia juga melaporkan kondisi peralatan yang ada: mobil rescue dan sepeda motor trail hibah tahun 2013 dari BNPB sudah tidak layak pakai dan perlu diperbarui. Pihak daerah mengajukan permohonan penyediaan peralatan baru seperti mobil rescue, mobil pikap, motor trail, serta perahu karet untuk kebutuhan penanganan darurat di lapangan.

 

Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB, Bambang Surya Putra, menyatakan akan melakukan verifikasi dan penelaahan lebih lanjut sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan kelengkapan dokumen pendukung seperti laporan kejadian, dokumentasi lapangan, dan rincian kebutuhan agar prosesnya dapat berjalan lancar.

 

Dorong Penyusunan Perda Penanggulangan Bencana

 

Selain pemulihan, pertemuan juga membahas pentingnya memperkuat aturan daerah dalam upaya meminimalkan risiko bencana. Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB, Udrekh, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyusun regulasi yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

 

Saat ini, pengaturan penanggulangan bencana di daerah dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga pengendalian pemanfaatan ruang dan integrasi aspek kebencanaan dalam perencanaan pembangunan belum berjalan optimal.

 

Oleh karena itu, penyusunan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana menjadi langkah strategis yang harus segera dilakukan. Nantinya, peraturan ini akan memuat penetapan zonasi kawasan rawan bencana, pedoman pemanfaatan ruang, peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat, serta memasukkan aspek kebencanaan ke dalam setiap rencana pembangunan daerah. Penyusunannya juga akan melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan dengan berlandaskan kajian risiko dan peta rawan bencana yang akurat.

 

Dengan terbitnya peraturan ini, diharapkan tercipta sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif serta pembangunan daerah yang aman, tangguh, dan berkelanjutan. (BonStu)

 

 

close