TAPTENG | MEDIA-DPR.COM.Akun Facebook TAPTENG BERSATU UNTUK PERUBAHAN (TBUP) pada Rabu (06/05/2026) menyuarakan kegelisahan masyarakat Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Mereka mempertanyakan kelambanan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai belum menindak tegas keberadaan dua perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal.
Secara terbuka, masyarakat menanyakan langsung kepada Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., terkait status PT. FIA dan PT. MIR yang hingga saat ini masih aktif berjalan.
"Belum Ada Izin, Tetapi Tetap Beroperasi"
Dalam unggahan tersebut, warga menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut jelas-jelas berstatus sebagai "perusahaan liar".
"Kenapa sampai saat ini tidak ada tindakan pemerintah daerah? Padahal jelas-jelas mereka belum mengantongi izin resmi namun terus beroperasi seolah-olah legal," tanya narasi tersebut dengan nada kecewa.
Warga juga menyoroti bahwa keberadaan kedua perusahaan ini tidak memberikan manfaat sama sekali bagi lingkungan sekitar. Justru dinilai hanya mementingkan keuntungan sendiri tanpa peduli dampak bagi masyarakat.
"Sejauh ini tidak ada dampak positif. Mereka hanya mencari keuntungan sendiri," tegasnya.
Pertanyaan Tajam: Haru Aksi Dulu Baru Bertindak?
Pertanyaan paling menyentuh yang dilontarkan warga adalah mengenai respons pemerintah.
"Apakah warga Lumut Maju harus melakukan aksi demonstrasi dulu baru Bapak bertindak..??" tulis akun tersebut.
Masyarakat memohon dan menuntut agar Bupati benar-benar menunjukkan sikap yang berpihak pada rakyat. Jika memang berniat membela kepentingan masyarakat, maka penertiban terhadap perusahaan-perusahaan liar ini harus dilakukan segera dan tanpa kompromi.
Mata publik kini tertuju penuh menunggu jawaban dan tindakan nyata dari Pemkab Tapteng.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

