Unggahan Waket DPRD Tapteng: Pejabat Kemensos Nilai Administrasi Bencana Tapteng Amburadul Santunan 164 Jiwa Baru 78 Yang Cair

Iklan Semua Halaman

.

Unggahan Waket DPRD Tapteng: Pejabat Kemensos Nilai Administrasi Bencana Tapteng Amburadul Santunan 164 Jiwa Baru 78 Yang Cair

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 11 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Tapteng Joneri Sihite S.E., Berikan Bantuan Pasca Bencana Alam di Tapteng [Gambar: Dokumentasi MEDIA-DPR.COM. Lisberth Manik S.E.)


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sebuah sorotan keras dan fakta mengejutkan kembali terungkap terkait penanganan bencana alam di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Melalui unggahannya di akun Facebook pada Senin (11/05/2026), Wakil Ketua DPRD Tapteng Joneri Sihite S.E ,  membeberkan hasil kunjungannya ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI guna menanyakan kejelasan penyaluran bantuan bagi korban bencana.

 

Dalam pertemuan tersebut, terungkap pengakuan jujur dari seorang pejabat Kemensos yang pernah bertugas selama satu bulan penuh di Tapteng pasca peristiwa bencana terjadi. 


Pejabat tersebut secara tegas menilai bahwa sistem dan administrasi penanggulangan bencana di Tapteng berada dalam kondisi amburadul atau sangat berantakan.

 

Kekacauan administrasi inilah yang menjadi biang kerok utama mengapa berbagai jenis bantuan yang menjadi hak warga sangat lambat, tersendat, dan sulit dicairkan. 


Mulai dari bantuan Jaminan Hidup (Jadup), pembangunan Hunian Tetap (Huntap), stimulasi pemulihan ekonomi, hingga santunan kematian pun terhambat parah.

 

Fakta Pahit: 164 Korban Jiwa, Baru 78 Keluarga Terima Santunan

 

Data yang disampaikan sangat memprihatinkan. Dari total 164 korban jiwa yang jatuh akibat bencana dahsyat tersebut, hingga saat ini baru ada 78 orang yang keluarganya menerima santunan kematian. 


Dinyatakan pula bahwa baru akan menyusul pencairan untuk 40 orang lagi, sementara nasib sisanya masih tergantung ketidakpastian akibat berkas yang tidak beres.

 

Hal ini memicu pertanyaan besar sekaligus kemarahan dari Wakil Ketua DPRD Tapteng. Dalam tulisannya, beliau menyoroti ketimpangan yang sangat lain dibandingkan dengan daerah-daerah tetangga lainnya di Provinsi Sumatera Utara yang juga terkena dampak bencana.

 

"Pertanyaan saya: Kenapa penanganan korban hilang nyawa saja begitu sulit pengurusannya di Tapteng ini? Kenapa di daerah lain seperti Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) , maupun Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbanghas), tidak serumit dan tidak seberat ini prosesnya?" tulis beliau dengan nada heran dan kecewa.

 

Prinsip "Kalau Bisa Dipersulit, Mengapa Dipermudah"?

 

Puncak kekecewaan itu dituangkan dalam pertanyaan retoris yang sangat tajam dan menyentil penegak aturan di daerah:

 

"Apa masih ada prinsip di Tapteng ini: 'Kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah'?"

 

Pernyataan ini menjadi teguran keras bahwa kerumitan birokrasi dan kekacauan administrasi di daerah justru menjadi tembok penghalang bagi warga yang sudah kehilangan segalanya — nyawa sanak keluarga, tempat tinggal, dan harta benda.

 

Unggahan ini menjadi sorotan publik agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Tapteng segera berbenah, memperbaiki tata kelola administrasi, dan menghapus budaya mempersulit urusan rakyat, sehingga hak-hak korban bencana dapat segera disalurkan dengan benar, cepat, dan manusiawi.

 

Ditulis oleh Lisberth Manik S.E. Jurnalis MEDIA-DPR.COM.

close