Klarifikasi BKPSDM Tapteng: Tidak Benar Kepala BKPSDM Merangkap Tiga Jabatan Defenitif.

Iklan Semua Halaman

.

Klarifikasi BKPSDM Tapteng: Tidak Benar Kepala BKPSDM Merangkap Tiga Jabatan Defenitif.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 11 Juni 2026
Klarifikasi BKPSDM Tapteng: Tidak Benar Kepala BKPSDM Merangkap Tiga Jabatan Defenitif. Kamis (11/06/2026) Gambar: Pemkab Tapteng / MEDIA-DPR.COM.


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), merangkap tiga jabatan sekaligus, pihak BKPSDM menyampaikan klarifikasi dan hak jawab untuk meluruskan narasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan.

 

Kepala BKPSDM Tapteng, Gusni Army Pasaribu, S.IP, M.M., dengan tegas membantah tuduhan tersebut. sumber Pemkab Tapteng, Kamis (11/06/2026)


Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta, tidak didasarkan pada data administrasi kepegawaian yang sah, serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dalam birokrasi pemerintahan.

 

“Perlu kami tegaskan: tidak benar bahwa saya mengemban tiga jabatan definitif secara bersamaan. Seluruh tugas yang dijalankan didasarkan pada keputusan pejabat berwenang dan sesuai peraturan,” tegasnya.

 

Pihaknya menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, seorang pejabat dapat diberikan tugas tambahan, penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), Pelaksana Harian (Plh.), atau penugasan ex officio karena kedudukannya. 


Hal ini merupakan mekanisme yang sah dan lazim untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, dan tidak dapat disamakan dengan rangkap jabatan definitif yang dilarang peraturan.

 

Penyebutan rangkap jabatan tanpa menjelaskan status, dasar hukum, dan sifat penugasan dinilai merupakan informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

 

BKPSDM menghormati hak masyarakat untuk mengawasi pemerintahan, namun menekankan bahwa kritik harus disampaikan secara objektif dan berdasar bukti. 


Sebaliknya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan fitnah dan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Sebagai ASN, fokus utama tetap pada pelaksanaan tugas, peningkatan pelayanan publik, dan pengabdian yang profesional serta akuntabel.

 

“Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun penyebaran informasi yang tidak benar bukanlah kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat harus beriringan dengan kejujuran, fakta, dan tanggung jawab,” demikian penutup klarifikasi ini.


Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance.






close