Polda Metro Jaya Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026

Iklan Semua Halaman

.

Polda Metro Jaya Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026

Staff Redaksi M-DPR
Rabu, 03 Juni 2026

Jakarta | MEDIA-DPR.COM, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin,S.I.K, M.M, mengatakan bahwa, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,"kata Komarudin, kepada dpr-com Rabu (3/6/2026).


“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan Kami mengimbau masyarakat,memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,”tutur Komarudin


Komarudin mengatakan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,untuk mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak, pihaknya telah menyiapkan personel, sarana prasarana, serta fasilitas pelayanan agar proses berjalan tertib, lancar, dan nyaman.


Komarudin mengimbau, masyarakat mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan Samsat dibuka setiap hari kerja,Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah.


Komarudin menjelaskan, terkait kendaraan yang masih atas nama pemilik lama,tahun 2026 ini masih diberikan kelonggaran untuk diproses tanpa melampirkan KTP pemilik asli,juga masyarakat akan diminta mengisi formulir pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.


“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penertiban data kendaraan bermotor, agar data kepemilikan lebih akurat dan penegakan hukum melalui ETLE dapat tepat sasaran,”ujar Komarudin


Komarudin mengajak  masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan masing-masing.


“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026,serta kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan,”ucap Komarudin. (Suyanto)

close