Tega Setubuhi Anak Tirinya Ratusan Kali Yanto di Ringkus Polisi

Iklan Semua Halaman

.

Tega Setubuhi Anak Tirinya Ratusan Kali Yanto di Ringkus Polisi

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 11 Mei 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Entah apa yang ada di pikiran Yanto Bin Zainal Abidin (35) warga Kecamatan Pelawan seorang pelaku yang tega mencabuli dan menyetubuhi WA (16) seorang anak yang masih dibawah umur.

Mirisnya, korban yang digasak pelaku itu merupakan anak tirinya sendiri, sejak tahun 2013 yang lalu atau sejak korban masih menduduki kelas 3 SD dan baru terungkap pada pertengahan tahun 2020 ini.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M.si mengatakan, pelaku melakukan perbuatan senonoh itu kepada anak tirinya sudah ratusan kali dan itu tanpa sepengetahuan istrinya atau ibu korban.

“Satu bulan empat kali, setahun bisa 48 kali, jadi 258 kali kalau dihitung satu minggu sekali, dilakukan pelaku sejak tahun 2013 lalu hingga 2020 ini,” Kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria saat memberikan keterangan pers nya. Senin (11/5).

” Perbuatan pelaku ini tanpa sepengetahuan istri pelaku, dan pelaku mengancam dan menakuti-nakuti korban agar tidak melaporkan ke ibunya, “kata lagi.

Perbuatan pelaku terungkap saat korban memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya.

Lalu ibunya pun melaporkan ke pada paman korban, kemudian akhirnya dilaporkan ke Polres Sarolangun sesuai Laporan Polisi Nomor Pelapor a.n. HOLIL Bin ISKANDAR.LP/B-76/V/2020/SPKT/Res Sarolangun, Tanggal 10 Mei 2020.

Setelah menerima laporan, Unit IDIK I Sat Reskrim Bersama sama dengan Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut melakukan penangkapan terhadap pelaku yanto, yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumahnya.

“Dan pada saat dilakukan Introgasi, pelaku mengakui telah melakukan
persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berkali kali sejak Tahun 2013 di kamar tidur korban di rumah pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Sanksi tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1). (3) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor : 23 tahun 2002 tentang Perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 Miliar.

“Barang bukti yang bisa kita amankan berupa pakaian korban, sedang kondisi korban memang belum menghasilkan kehamilan. Untuk motif pelaku melakukan tindak pidana ini, karena pelaku sakit hati dan kecewa istri memberitahukan ke keluarga pelaku bahwa statusnya sebagai janda anak satu, “katanya (H.Pasaribu/PJ)
close