KARANGANYAR | MEDIA-DPR.COM, Empat pilar kebangsaan kembali dibumikan karena itu merupakan warisan sekaligus kesepakatan bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan bangsa Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Paryono.SH.MH., mengadakan silaturahmi serta mengadakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR- RI pada Minggu malam (20/9) di Kedai Willys Timur Proliman Beji Karanganyar.
Untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia dari perpecahan empat pilar
harus tetap hidup dan ada dalam sanubari rakyat Indonesia khususnya
Warga Karanganyar. Empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945,
NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. "Itu merupakan warisan dasar bangsa
Indonesia yang menjadi kesepakatan bersama untuk mengikat keutuhan
bangsa dari ancaman kehancuran dan perpecahan," kata Paryono SH.MH, saat
dikonfirmasi MEDIA-DPR.COM Biro Karanganyar.
Untuk kembali
membumikan empat pilar kebangsaan tidak cukup hanya dengan sosialisasi,
tetapi perlu langkah nyata dengan aktualisasi dimasyarakat dalam
kehidupan sehari-hari seperti saling menghormati dan menghargai antar
umat beragama, karena selain Islam ada umat Hindu, Budha,Kristen,
Konghucu dan saudara Kita para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
yang juga sudah mempunyai payung hukum .
pelajaran dalam kurikulum pendidikan, seperti pelajaran Pancasila, budi pekerti, dan P4 yang sudah lama tidak ada.
"Pada era 1990-an dunia diwarnai oleh dua negara raksasa, yakni Amerika Serikat dan Uni Soviet. Namun, tidak ada yang menyangka bahwa Uni Soviet yang begitu besar bisa pecah seperti sekarang. Demikian juga Indonesia, jika tidak dijaga, kehancuran akan mudah terjadi.Perkembangan teknologi yang begitu cepat, kata Paryono.
Lanjut Paryono mengatakan hanya dalam kurun kurang dari lima tahun, teknologi komunikasi berjalan begitu cepat sehingga pengaruh dari luar dengan mudah masuk. Jangan mau diadu domba dan mari Kita bersatu bersama bersinergi bangun bangsa sesuai kapasitas Kita masing-masing dan jadikan Pancasila,UUD 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika.
" Pemuda Pancasila turut serta menjadi Penjaga Indonesia dari perpecahan,begitu juga Banser, PSHT dan ormas-ormas lainnya harus taat terhadap hukum yang berlaku di NKRI," pungkasnya.(Bibit/Gun)