Anggota DPRD Karanganyar Tolak Kebijakan Denda 20 Ribu Bagi Pelanggar Protokoler Kesehatan

Iklan Semua Halaman

.

Anggota DPRD Karanganyar Tolak Kebijakan Denda 20 Ribu Bagi Pelanggar Protokoler Kesehatan

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 03 Oktober 2020

 

KARANGANYAR | MEDIA-DPR.COM, Perbup 52 tahun 2020 bagi pelanggar protokoler kesehatan, mendapatkan reaksi dari DPRD Karanganyar. Seiring penerapan sanksi Denda sebesar Rp20 ribu


Wakil Ketua DPRD Tony Atmoko secara tegas menolak kebijakan denda Rp20 ribu. 


"Uang Rp20 ribu dimasa sulit saat ini sangat memberatkan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan pas-pasan", kata Tony Atmoko saat di konfirmasi awak media.


Tony meminta agar pihak eksekutif terutama Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk tidak menerapkan sanksi denda.Melainkan mensosialisasi dengan benar penggunaan masker pada masyarakat.


"Uang Rp20 ribu itu besar loh. Apalagi disaat ekonomi sedang sulit seperti saat ini. Terutama untuk masyarakat berpenghasilan pas-pasan, uang Ro20 ribu untuk beli sego kucing wis wareg," tegas Tony usai mendampingi anggota DPR RI dari PKB menyerahkan bantuan traktor di gedung DPRD, Jumat (2/10).


Sing apik dikandani sing apik, ojo didendo mesakke. Saya tidak setuju denda, ojo didenda mesakke, setujunya itu dielingke, diberikan kesadaran masker itu untuk kepentingan bersama untuk kesehatan,"imbuhnya.


"Kalau mau memberi sanksi, Tony lebih condong bukan diberikan denda, tapi di beri sanksi lainnya seperti yang diterapkan Pemkot Solo, yaitu kerja sosial membersihkan sungai", papar Ketua DPC PKB.


"Kalau seperti Solo, saya setuju. Diminta untuk membersihkan sungai. Saya bukannya tak setuju dengan kebijakan Bupati. Tapi saya tidak cocok kalau berupa denda uang,'ujarnya


Sedangkan banyaknya pertanyaan dari masyarakat menyangkut uang denda Rp20 ribu lari kemana, Tony mengaku tidak tahu.


Pihaknya baru akan menanyakan uang dari pelaksanaan Perbup 52 tahun 2020 pada saat rapat anggaran yang akan digelar diantara tanggal 10 Oktober atau 11 Oktober 2020.


"Saya tidak tahu larinya kemana. Karena memang kami pihak Legislatif benar-benar tidak tahu uang sebesar Rp 20 ribu itu lari kemana. Baru akan kami tanyakan pada pihak eksekutif pada rapat anggaran nanti. Yang pasti tidak mungkin  masuk ke APBD sebagai pengganti Silpa,"pungkasnya. (Choirul/Gun)

close