Janggal, Yaman Laporkan Dugaan Penipuan, Polsek Bubutan Malah Keluarkan Surat Kehilangan

Iklan Semua Halaman

.

Janggal, Yaman Laporkan Dugaan Penipuan, Polsek Bubutan Malah Keluarkan Surat Kehilangan

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 13 Oktober 2020


SURABAYA | MEDIA-DPR.COM, Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH LIRA) mendatangi Polsekta Bubutan, Surabaya, Selasa (13/10).

LBH LIRA mendampingi Yaman (34 tahun) terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dia alaminya, yang terjadi pada kisaran Bulan Mei 2020 yang lalu.

Yaman mengungkapkan, bahwa pada hari Rabu Tanggal 20 Mei 2020, sekira jam 15.14 WIB, dirinya melakukan transaksi jual beli dengan Holil, dengan objek satu unit Mobil Honda Jazz No. Pol B 7585 UG keluaran tahun 2005.

"Saya mendapatkan info melalui akun Facebook. Setelah melalui negosiasi melalui whatsapp (WA), saya janjian ketemuan dengan Holili di Surabaya. Setelah saya melihat dokumen kendaraan (STNK, BPKB) dan Noka nya, maka saya siap melakukan pembayaran cash," ujar Yaman.

Yaman melanjutkan, "Anehnya si Holili ini ternyata tidak mau dibayar secara cash, bahkan minta ditransfer ke rekening BCA atas nama NF. Setelah saya tunjukkan bukti transfer, namun kemudian Sdr. Holili tidak mau menyerahkan mobil Honda Jazz tersebut".

"Malah saya didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai saudaranya Holili, ingin merampas BPKB yang sudah diserahkan kesaya," imbuhnya.

Yaman merasa terpojok karena dikepung beberapa orang, dia bersikukuh melakukan penyelesaian di kantor polisi terdekat, yakni Polsek Bubutan Kota Surabaya.

Polsek Bubutan Restabes Surabaya pun menerbitkan Surat Penerimaan Laporan Kehilangan, Nomor : SK/B/108/V/YAN.2.4.2020/SEKTOR BUBUTAN tertanggal 20 Mei 2020.

Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Asman Afif Ramadhan, S.H., menyayangkan sikap dari Pihak Polsekta Bubutan yang tidak menerbitkan LP (Laporan Polisi) malah menerbitkan Laporan Kehilangan, "Menurut kami ini agak rancu," Ujar Rama.

"Tadi kami sudah mendatangi Penyidik Satreskrim Polsek Bubutan. Mereka berjanji akan menerbitkan SP2HP secepatnya, hari ini," ujar Rama menirukan jawaban penyidik.

"Kami akan dalami kasus ini. Secara kajian hukum, kami duga banyak kejanggalan yang layak kami ungkap," tambah Rama pengacara yang juga ikut membongkar kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini.

Rama melanjutkan, "Saya belum bisa berandai-andai, mungkin ada SOP baru yang dibuat oleh kepolisian. Saya belum update terkait adanya SOP baru ini. Tapi apapun itu, saya optimis perkara ini dapat segera ada titik terang dan apabila tidak sesuai harapan pelapor maka tidak menutup kemungkinan akan melakukan proses hukum yang diberikan oleh Undang-Undang, kita tunggu saja," pungkasnya. (Red)**

close