SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Team satgas Covid 19 Kabupaten Sarolangun kembali melakukan Razia yustisi wajib masker di jalan lintas Sumatera tepatnya di depan Bank 9 Cabang Sarolangun.Sebelum mengelar razia team satgas terlebih dahulu melakukan Apel yang di pimpin oleh Kapolsekta Sarolangun AKP.A.BARUTU.Sik Razia Yustisi ini secara kontiniyu difokuskan bagi para pengemudi yang melintas khusus Roda dua dan empat .
Team yang ikut serta dalam razia kali ini diantaranya Pol.PP,TNI,Polri Denpom,BPBD serta DISHUB Kabupaten Sarolangun.Dalam razia Pada hari Rabu 30/9/ 2020 kali ini masih ditemukan para warga yang masih melanggar dan tidak mengunakan masker.Mereka yang terjaring digiring untuk di data dan diberikan sangsi sebagai mana yang diatur dalam Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbub No.70 Tahun 2020 yaitu sangsi Admistrasi berupa Phus,up dan membaca teks Pancasila
serta membersikan sampah seputar Trotoar jalan lintas Sumatera didepan Bank 9.
Selama Razia yustisi di lakukan sejak pukul 9.30 pagi hingga 10.30 setidaknya ada 50 Orang yang terjaring serta mendapat sangsi dan berjanji akan mematuhi Protokoler kesehatan dan wajib masker saat berada diluar Rumah.
Usai melakukan razia dalam apel gabungan AKP.A.BARUTU Sik. dalam arahan nya mengatakan agar para team tetap solid dan mendukung penuh kegiatan
yang secara kontiniyu kita lakukan ini.Apa lagi saat ini secara klaster yang terpapar semakin tinggi. Provinsi Jambi saat ini sudah zona merah jadi kita dituntut untuk
memberikan edukasi pada warga agar patuh dengan protokoler kesehatan karena hasil yang
disampaikan oleh team riset memakai masker adalah carah yang baik untuk mencegah dan
Memutus mata rantai terpapar klaster baru Covid 19 tutupnya.
(Yus.As)