Dalam Sehari, Polres Tapteng Tangakap Empat Orang Pelaku Narkoba di Kota Sibolga

Iklan Semua Halaman

.

Dalam Sehari, Polres Tapteng Tangakap Empat Orang Pelaku Narkoba di Kota Sibolga

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 19 Februari 2021

 


TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Personil Polres berhasil menangkap empat orang terduga pelaku narkoba di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. 


Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP. Horas Gurning mengatakan:" Keempat Orang ditangkap dalam satu hari,  di waktu dan tempat berbeda Senin 15.02.2021. Ungkapnya. Kamis 18.02.2021.


Dalam Sehari, Personil Polres Tapteng tangkap empat  pelaku narkoba di Kota Sibolga.


Dari keempat orang terduga pelaku narkoba yang ditangkap. Tiga orang diantaranya adalah warga Kota Sibolga dan satu orang  warga Kabupaten Tapanuli Tapteng. 


Ketiga warga Sibolga ini masing-masing berinisial MBS alias TS, 30, warga Jalan Sisingamangaraaja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan dan SD alias K, 28, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan serta SH alias J, 40, warga Jalan Kader Manik, Rawang III, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.


“Sedangkan satu orang warga Tapteng berinisial HS, 36, warga Jalan Perdagangan, Gang Kelapa Dua, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan,” Kata Horas.


MBS ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga dengan barang bukti satu  paket kecil Narkotika Jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram. Sedangkan SD ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Sisingamangaraja dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,90 gram dua paket besar dan satu paket kecil.


Sementara HS ditangkap di Lokasi Lapangan gedung Hermina di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 100 gram.  


SH juga ditangkap di lapangan samping gedung Hermina di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 200 gram. SH ditangkap saat sedang menonton laga Ayam.


“Keempatnya sudah berada di Polres Tapteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” Kata Horas. (Richard DA Panjaitan)

close