Polres Metro Depok Musnahkan Barang Bukti 258 Kilogram Sabu Kemasan Teh China Dari Jaringan Internsional

Iklan Semua Halaman

.

Polres Metro Depok Musnahkan Barang Bukti 258 Kilogram Sabu Kemasan Teh China Dari Jaringan Internsional

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 18 Februari 2021


JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Satnarkoba Polres Metro Depok melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 258 kilogram, Rabu (17/02/2021).

Sebelumnya petugas berhasil menangkap tiga tersangka pengedar, yaitu Junaedi, Zulkarnain dan Eko pada Senin (15/02/2021) pukul 22.30 WIB di parkiran Rumah Sakit Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Diperoleh barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil, 7 buah karung berisi 135 plastik teh hijau berisi sabu, tas ransel berisi 60 teh hijau berisi sabu.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Depok, Kombes Imran Edwin Siregar S.I.K, mengatakan penangkapan ini merupakan jaringan Internasional asal China dan Malaysia, 

“Dengan modus menyamarkan barang haram dalam kemasan teh.” ujarnya kepada sejumlah pewarta.

Dikatakan Imran Edwin Siregar, pemusnahan sabu ini bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.416 juta jiwa, 

“Inilah upaya yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, hingga menyelamatkan jutaan jiwa.” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian menyatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut telah memperoleh nomor sita oleh Kejari Kota Depok dengan berat 258 kilogram.

“Kami musnahkan barang bukti tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tersangka ada tiga orang pelaku dalam penyelundupan narkotika ini,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan tersebut dihadiri Wali Kota Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Dandim 0508/Depok, Wakapolres Metro Depok AKBP Hari Setyo Budi.

Sementara Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati.(han)

close