TAPANULI TENGAH|MEDIA-DPR.COM. Pemerintah Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera untuk pencegah kebakaran hutan (karhutla) menghimbau lewat spanduk di dengan redaksi: ""Mari kita bersama cegah kebakaran hutan dan lahan".
Forkopimka Kecamatan Sirandorung melaksanakan giat Sosialisasi Karhutla untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada Aparatur Desa Sampang Maruhur Kec. Sirandorung dan masyarakat pemilik lahan yang dilaksanakan di Kantor Desa Sampang Maruhur Kec. Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat (26/08/2022)pukul 09.30 WIB.
Selain ajakan stop bakar hutan dan lahan, kegiata dilaksanakan sosialisasi Sanksi dan Hukuman.
Apabila ditemukan sengaja membakar hutan ataupun lahan akan dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda 15 Millar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [ Pance ]
Editor : Rossy