Korban Kekerasan Seksual di Tapteng Mendapatkan Trauma Healing

Iklan Semua Halaman

.

Korban Kekerasan Seksual di Tapteng Mendapatkan Trauma Healing

Staff Redaksi Banten
Selasa, 12 Desember 2023

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sebanyak 35 anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Tapanuli Tengah yang sempat menjadi bahan perhatian publik, kini mendapatkan trauma healing dari Personil Polwan Unit PPA Polres Tapteng.


"Bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, kami memberikan pendampingan seperti Trauma Healing kepada para korban pada Senin, 12 Desember 2023, pagi" Hal ini disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH kepada Wartawan, Senin (12/12/2023) siang. 


"Melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng, kami berperan dalam pelaksanaan Pendampingan dan trauma healing tersebut penting dilakukan untuk memulihkan psikologis kepada para adik-adik ini" Ucapnya.


Kesempatan yang sama, PS. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng Brigadir Yosi Hutabarat, SH menjelaskan "Bahwa kejadian ini menjadi perhatian khusus pihak Kepolisian dan Dinas terkait terhadap aspek psikologi para anak yang menjadi korban sehingga anak tidak mengalami rasa takut yang berkepanjangan" Jelasnya Yosi. 


"Untuk jumlah korban yang diberikan trauma healing sebanyak 35 orang anak yang terdata oleh Dinas PPA Tapteng, namun korban yang bersedia melapor sebanyak 8 orang di unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng" Ungkapnya.


Ia menambahkan, "Kegiatan trauma healing yang dilakukan berupa Himoterapi dan Screening Tim Psikiater yang dipimpin oleh Risydah Fadillah dari Dinas PPA Provinsi Sumut" Pungkasnya. 


Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Kepala Desa Pasar Sorkam dihadiri oleh Kadis PPA Pemkab Tapteng, Katim Psikologi dan Pegawai Dinas Provinsi Sumut, Tenaga Ahli Tim Psikologi, Personil unit PPA Polres Tapanuli Tengah, Sekdes Desa Pasar Sorkam, Lurah Binasi, para korban berjumlah sebanyak 35 orang dan orangtua masing-masing korban.


Pelaku dari kekerasan tersebut, sempat melarikan diri dan DPO. Tidak butuh waktu lama, Polres Tapanuli Tengah telah meringkus HCP pada Rabu 6 Desember 2023 di Bekasi Kota, Jawa Barat.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HCP alias Hendra dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 Huruf E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Rossy)


close