Persoalan Masyarakat Kecamatan Manduamas Tapteng Dengan PT. SGSR Hasilkan 6 Poin Kesepakatan

Iklan Semua Halaman

.

Persoalan Masyarakat Kecamatan Manduamas Tapteng Dengan PT. SGSR Hasilkan 6 Poin Kesepakatan

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 28 Juli 2025

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Persoalan masyarakat Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR), penyelesaiannya dimediasi Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis, di Ruang Rapat Kantor Camat Manduamas, Sabtu (26/07/2025).


Dengan turut hadir Sekdakab Tapteng Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, M.M., Kepala Kantor Pertanahan, Kadis PMPPTSP, Plt. Kadis Pertanian, Kadis Tenaga Kerja, mewakili Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala BPKPAD Tapteng.


"Plt. Kasatpol PP, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Danramil Manduamas, Kapolsek Manduamas, Senior Manajer PT. SGSR, Manager Umum PT. SGSR, KTU PT. SGSR, serta Masyarakat Manduamas".


Mahmud Efendi jelaskan, sebelumnya bersama Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, S.H., M.H., telah lakukan pertemuan antara masyarakat  Manduamas dengan Pengusaha PT. SGSR Sabtu (12/07/2025) yang lalu di Kantor Camat Sirandorung dan pada hari ini sebagai tindak lanjutnya. ujarnya..


Kita berkumpul, tujuannya mengambil solusi penyelesaian permasalahan terjadi antara masyarakat dan PT. SGSR, mulai dari tahap verifikasi dan beberapa poin penting lainnya, dan selanjutnya melaksanakan peninjauan di lapangan. tambahnya.


Tentunya, berharap verifikasi ini benar- benar jadi suatu langkah baik untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi antara masyarakat maupun PT. SGSR. jelasnya.


"Atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), masyarakat, dan Pihak PT. SGSR telah menghasilkan enam poin kesepakatan.imbuhnya.


Semoga semua Pihak dapat mematuhi dan melaksanakan Kesepakatan tersebut sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat mendapatkan hak-haknya dapat tercapai. Selain itu, dengan Kesepakatan ini menciptakan kekondusifan di Tapteng. pungkasnya.


Enam poin hasil kesepakatan mediasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat Kecamatan Manduamas dengan PT. Sinar Gunung Sawit Raya adalah


01. PT SGSR membangun jembatan permanen yang peletakan batu pertamanya pada tanggal 1 Oktober 2025, untuk teknis pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas PUPR Tapteng.


02. PT. SGSR akan menyalurkan CSR untuk kepentingan fasilitas umum sejak tahun 2025 sampai seterusnya.


03. PT. SGSR membuka portal pada 3 (tiga) jalan utama, antara lain, Akses jalan Lingkungan VII Kalo Kelurahan PO Manduamas. Akses jalan Desa Tambahan Nanjur. Akses jalan Panton.


04. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT. SGSR yang telah diterbitkan oleh Pemerintah pada kesempatan pertama, sebelum tanggal 24 September 2025.


05. Dalam hal hasil Pengukuran HGU menunjukkan adanya DAS yang dilanggar dan dikelola baik PT. SGSR maupun masyarakat maka akan dikembalikan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


06. Pesta syukuran antara masyarakat dengan pihak PT. SGSR akan dimusyawarahkan kembali dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Manduamas. (Lisberth Manik S.E )

close