Bupati Toba Effendi Napitupulu Tawarkan Solusi Konkret Selesaikan Masalah Lahan Eks PT TPL

Iklan Semua Halaman

.

Bupati Toba Effendi Napitupulu Tawarkan Solusi Konkret Selesaikan Masalah Lahan Eks PT TPL

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 08 April 2026

Revisi SK Tim Verifikasi & Ajuan Alih Fungsi Lahan Jadi Langkah Awal, Libatkan Langsung Masyarakat


Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, S.E.  Menerima Audiensi dari Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumut (Sekber-Gokesu)  Selasa (07/04/2026).

 

TOBA | MEDIA-DPR-COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Provinsi Sumatra Utara (Sumut), mengambil langkah nyata dan cepat dalam menyelesaikan persoalan lahan di kawasan eks konsesi PT TPL. 


Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, S.E.  menerima audiensi dari Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumut (Sekber-Gokesu) di ruang rapat Staf Ahli, Selasa (07/04/2026).

 

Pertemuan ini menjadi titik awal kesepahaman untuk mencari jalan keluar yang legal dan berpihak kepada masyarakat.

 

Dalam diskusi tersebut, Sekber-Gokesu memaparkan dua opsi strategis yang dinilai paling efektif karena tidak lagi melibatkan pihak ketiga (PT TPL) yang izinnya sudah dicabut.

 

01. Penerbitan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat.

02. Revisi Kawasan Hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

 

Perwakilan KSPPM, Rocky Pasaribu, menjelaskan bahwa model pertama ini sudah berhasil diterapkan di Kabupaten tetangga seperti Humbahas, Tapanuli Utara, dan Samosir, sehingga patut ditiru.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Toba, Candrow Manurung, mendukung penuh usulan tersebut asalkan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Merespons aspirasi tersebut, Bupati memberikan jawaban yang sangat memuaskan dan menunjukkan komitmen kuat. Ia memerintahkan agar Surat Keputusan (SK) Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat yang sudah ada, segera direvisi ulang.

 

"Saya minta perwakilan BRWA, KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, dan DPRD masuk menjadi bagian dari tim ini. SK ini harus sudah saya tanda tangani paling lambat Kamis minggu ini," tegas Bupati.

 

Selanjutnya, Bupati, memerintahkan tim yang baru ini untuk melakukan studi banding dalam waktu 2 minggu ke daerah yang sudah sukses menerbitkan SK pengakuan adat, agar proses di Toba bisa berjalan lancar dan tepat.

 

Terkait rencana alih fungsi lahan, Bupati memastikan bahwa proses pengajuan ke Kementerian Kehutanan sedang berjalan. Wilayah yang diajukan mencakup Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran dengan total luas 580 hektar.

 

"Kemarin kami sudah dipanggil dan difasilitasi di Jakarta, dan saat ini permohonan perubahan status menjadi APL sedang berproses. Nanti data ini akan kita cocokkan dengan data yang dimiliki masyarakat," jelas Bupati.

 

Ia menegaskan, Pemkab Toba tidak pernah mempersulit, namun menginginkan penyelesaian yang tuntas, damai, dan pasti secara hukum.

 

Keputusan dan langkah cepat Bupati ini disambut sangat baik oleh Sekber-Gokesu. Ketua Sekber-Gokesu, Pastor Walden Sitanggang OFMCap, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam.


(Tao Situmeang)

close