Warga menyebut kondisi pemerintahan saat ini dengan istilah baru: “Terjun Bebas”, “Lomo-lomom”, “Up To You”, atau “Suka-suka mu”. sumber : MEDIA-DPR.COM Pantauan Publik dan Media Sosial Jumat (12/06/2026).
Sindiran ini muncul menyusul sejumlah peristiwa yang dinilai mencederai aturan hukum dan rasa keadilan publik sejak Masinton Pasaribu, S.H., M.H., menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tapanuli (Tengah) Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Salah satu yang paling menonjol adalah pelantikan Direktur Perumda Air Minum Mual Nauli, Bernardo Sondang Lumban Gaol, S.T., M.Si., yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum.
BOLEHKAH MANTAN NARAPIDANA ATAU PNS DIPECAT MENJADI DIREKTUR PERUMDA?
Berikut penjelasan lengkapnya:
01. Apakah diperbolehkan?
Jawaban: TIDAK BOLEH dan jelas melanggar peraturan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
* Pasal 57 huruf d Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Syarat wajib: “Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah”
* Pasal 12 ayat (1) huruf d Permendagri No. 37 Tahun 2018
Syarat tambahan: “Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil”
Karena yang dilantik adalah mantan narapidana kasus korupsi dan telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan PNS, maka secara hukum ia tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
2. Apakah pengangkatan ini melanggar aturan?
Ya, jelas melanggar
- Melanggar syarat mutlak yang diatur dalam PP No. 54/2017 dan Permendagri No. 37/2018
- Proses pengangkatan dinilai cacat hukum sejak awal
- Jabatan yang diemban dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
3. Sanksi bagi pihak yang melantik
Jika terbukti melantik secara sengaja atau karena kelalaian, pihak yang melantik, dalam hal ini Sekretaris Daerah Tapteng, dapat dikenakan:
- Sanksi Administratif: Teguran, peringatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian jabatan sesuai UU ASN No. 5 Tahun 2014
- Sanksi Disiplin Kepegawaian: Diproses sesuai aturan disiplin PNS
- Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan daerah, dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Lanjut: Pengangkatan dapat dibatalkan oleh Bupati, Gubernur, atau melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara
LATAR BELAKANG KRITIK MASYARAKAT
Menurut mantan Pimpinan DPRD Tapteng, Awaluddin Rao, S.T., pelantikan ini berjalan seolah tanpa kendali. “Jelas melanggar aturan, tapi seakan tidak ada yang berani menghentikannya. Seperti pepatah: Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu,” ujarnya.
Selain itu, publik juga menyoroti dugaan praktik pungutan 20 persen dari nilai proyek daerah, kebebasan kelompok pendukung penguasa, serta kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dinilai tidak ditangani secara tegas.
Berbagai kejadian ini membuat masyarakat mempertanyakan janji “Adil untuk Semua” yang diusung sebelumnya. “Makanya slogan ‘Naik Kelas’ berubah menjadi ‘Terjun Bebas’ rasanya semuanya berjalan sesuka hati penguasa,” ungkap warga.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah serta tindak lanjut aparat penegak hukum agar kebenaran terungkap dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Ditulis oleh Demak MP Panjaitan Pance MEDIA-DPR.COM.

Komentar

