Berhasil Digrebek: Nelayan Inizial ST, di Barus Ditangkap Polisi Sabu dan Perlengkapan Edaran Ditemukan Sampai di Kandang Ayam.

Iklan Semua Halaman

.

Berhasil Digrebek: Nelayan Inizial ST, di Barus Ditangkap Polisi Sabu dan Perlengkapan Edaran Ditemukan Sampai di Kandang Ayam.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 16 Juli 2026

Berhasil Digrebek: Nelayan Inizial ST, di Barus Ditangkap Polisi Sabu dan Perlengkapan Edaran Ditemukan Sampai di Kandang Kamis (16/07/2026) Gambar: Humas Polres Tapteng / MEDIA-DPR.COM.


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Polsek Barus Polres Tapteng Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial ST (30), warga Dusun III Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus. Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.relis Humas Polres Tapteng Kamis (16/07/2026)

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (14/07/2026), setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi sah dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terlapor. Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe, membenarkan pengungkapan kasus ini.

 

Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah terlapor yang berada di Dusun II Desa Kedai Gadang dan menemukan barang bukti tersembunyi di berbagai tempat:

* Di Ruang Tengah: 1 HP iPhone putih, 1 HP Oppo hitam, dan timbangan digital dalam kantong kulit.

* Di Kamar Lantai Dua: Bong ukuran kecil, kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, dan mancis kuning.

" Di Kandang Ayam: 5 paket kecil sabu dalam botol minuman, bong ukuran sedang, timbangan digital hitam, serta 5 paket kecil sabu lagi beserta puluhan plastik klip kosong siap edar.

 

Terlapor bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng di Jalan Jenderal Faisal, Tanjung Pandan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, ST kini terancam jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

 

Kepolisian mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang berani melapor, sehingga peredaran narkoba di wilayah Barus dapat segera diputus.

 

Demak MP Panjaitan/Pance







close