JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Gubernur Jambi,
Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum megemukakan sangat mengapresiasi kontribusi
Yayasan Sahabat Jambi dalam rehabilitasi pecandu narkoba, yakni dengan
membangun Rumah Rehabilitasi Ketergantungan NAPZA Yayasan Sahabat Jambi,
yang diresmikan oleh Gubernur Jambi, Selasa (22/09/2020).
Gubernur
mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya sinergis pemerintah
dengan organisasi non pemerintah dan masyarakat madani dalam merehab
pecandu narkotika.
Gubernur menjelaskan, Pemerintah Provinsi
Jambi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi terus
berupaya memerangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
khususnya di Provinsi Jambi melalui program P4GN (Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), dengan
mengganden berbagai elemen baik dari instansi pemerintah, Polri,
Kejaksaan maupun elemen swasta dan masyarakat yang peduli terhadap
korban penyalahgunaan narkoba, yang diharapkan dapat saling bersinergi
membebaskan Indonesia, khususnya Provinsi Jambi dari belengggu kejahatan
narkoba.
Gubernur mengungkapkan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di
Provinsi Jambi berdasarkan penelitian BNN berada pada urutan 26,
sebelumnya pada urutan 4 tertinggi pada tahun 2017.
Gubernur
mengatakan, kejahatan terkait narkotika tetap marak selama masa pandemi
Covid-19, meskipun sempat turun signifikan pada awal pandemi, namun pada
Agustus 2020, Tim Berantas BNN Provinsi Jambi berhasil melakukan
penangkapan bandar narkoba lintas provinsi di Jambi, artinya dalam
Covid-19 ternyata bandar sindikat tetap bekerja. “Oleh karena itu, kita
semua dituntut untuk terus serius dan berkomitmen kuat secara
bersama-sama untuk terus memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang,”
tegas gubernur.
Gubernur menerangkan, sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika, pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan
berbagai langkah dan upaya utuk menyelamatkan para pecandu, dengan
tidak lagi menempatkan para penyalah guna narkotika sebagai pelaku
tindak pidana atau pelaku tindak kriminal, namun sebagai korban
peredaran narkotika
Gubernur mengemukakan, berbagai upaya
preventif (pencegahan), rehabilitatif (rehabilitasi), dan represif
(penindakan) harus berjalan seimbang dan bersamaan. Khusus mengenai
upaya rehabilitatif, pihak pemerintah masih membutuhkan dukungan swasta
dan masyarakat untuk membangun dan menyelenggarakan fasilitas
rehabilitasi. Jumlah fasilitas rehabilitasi masih harus terus
dikembangkan, mengingat jumlah fasilitas rehabilitasi masih belum mampu
menampung seluruh penyalah guna atau pecandu yang membutuhkan
rehabilitasi.
Selanjutnya, guberur berpesan kepada segenap pengurus Rumah Rehabilitasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, dan untuk itu, peningkatan kompetensi SDM pelaksana rehabilitasi menjadi kata kuncinya, karena apabila sarana dan prasarana tidak didukung oleh SDM rehabilitasi yang berkualitas dan profesional, maka tujuan rehabilitaasi ketergantungan napza, akan sulit tercapai
“Secara berkesinambungan, berbagai program pembangunan sarana dan prasarana rehabilitasi, harus juga dibarengi dengan peningkatn kompetensi SDM pelaksana sebagai ujung tombak, agar dapat terwujud tata laksana penyelenggaraan rehabilitasi yang memenuhi standar kualitas pelayanan.
(Biro Jambi)