Polsek Ngampilan Berikan SP2HP pada Wanita Asal Medan Yang Dianiaya Mantan Kekasih Warga Notoprajan

Iklan Semua Halaman

.

Polsek Ngampilan Berikan SP2HP pada Wanita Asal Medan Yang Dianiaya Mantan Kekasih Warga Notoprajan

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 19 November 2020

 



YOGYAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Kasus tentang perkara yang di duga Penganiayaan yang diadukan IW (39) Owner salah satu Warung Makan di Godean - Yogyakarta yang telah di Laporkan ke Polsek Ngampilan dengan Nomor LP/07-B/XI/2020/DIY/RESTA YKA/SEK NG tanggal 2 November 2020.


Perbuatan pemukulan yang di lakukan oleh DS (40) Warga Notoprajan terhadap mantan kekasihnya  IW (39) asal Medan di duga tergolong sebagai penganiayaan, Tindak penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 KUHP.


"Penyidik Polsek Ngampilan  telah melakukan langkah langkah - langkah dalam penanganan Kasus tersebut dengan mencari informasi terhadap saksi-saksi yang terkait perkara tersebut, dan beberapa Saksi telah Kami periksa dan Kami sedang mengajukan permintaan Visum et repertum luka di RS.PKU Muhamadiyah Yogyakarta", kata Bripka Rudiyanto Penyidik Polsek Ngampilan saat di konfirmasi MEDIA-DPR.COM Biro Jogjakarta, Kamis (19/11).


"Proses perkara yang di laporkan IW sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan, pertimbangan hukum dan hambatan penyidik masih kekurangan saksi yang mengetahui adanya dugaan terjadinya penganiayaan yang di laporkan oleh Saksi korban yang terjadi di JL.KH Ahmad Dahlan, Ngampilan Yogyakarta, dan Jika di kemudian hari ada fakta atau bukti baru untuk mendukung kasus tersebut akan kami proses lebih lanjut", ujarnya.


"Kami masih menunggu Surat Visum et repertum dari RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta guna menindaklanjuti Kasus tersebut dan Kami akan sampaikan melalui Surat SP2P",tegasnya.


"Saya telah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dan Penyidikan No.SP2HP/19/2020/Reskrim tertanggal 16 November 2020 yang diberikan langsung pada penyidik pada Kamis,(19/11) dan Saya serahkan Kasus Penganiayaan pada diri saya pada pihak Kepolisian", kata IW Saksi Pelapor.


"Saya sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak yang sama dimata hukum, Saya melaporkan pada pihak Kepolisian untuk mendapatkan Keadilan dengan Kasus penganiayaan yang saya alami, karena saya masih mendapatkan teror melalui telephone,WA dan Media Sosial jangan sampai jatuh korban-korban baru berikutnya", pungkanyasnya, (LAG)

close