SUMUT | MEDIA-DPR.COM. Informasi ini disampaikan oleh wartawan Lisberth Manik S.E., yang bekerja sesuai tupoksi pada kesempatan Hari Pers Nasional 09 Februari.
Buzzer di Media Sosial: Pengertian, Fungsi, hingga Risiko Hukumnya
Dalam momentum Hari Pers Nasional yang diperingati setiap 09 Februari, seorang wartawan yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya telah mengungkapkan informasi terkait dugaan penggunaan buzzer politik di beberapa daerah di Sumatera Utara.
Buzzer merupakan individu, kelompok, atau jaringan akun Media Sosial (Medsos) yang dibayar untuk menyebarkan narasi, informasi, dan opini tertentu secara masif.
Tujuan mereka adalah memengaruhi persepsi publik, menciptakan tren, atau membangun citra positif/negatif terhadap produk, tokoh, atau isu tertentu.
Di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatra Utara (Sumut) diduga buzzer politik digunakan oleh Kepala Daerah untuk memuluskan berbagai kebijakan dan tindakan yang sesuai dengan kehendaknya.
Di Tapteng sendiri, dugaan lebih spesifik mengarah pada kelompok yang disebut "Wartawan Istana Merasa Penguasa (WI-MP)". Pekerjaan mereka tidak hanya memberitakan kebaikan yang dilakukan Bupati Tapteng, tetapi juga selalu menyerang siapapun yang mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan.
Pengertian dan Perbedaan dengan Influencer::"Secara harfiah, buzzer berarti "pendengung". Dalam industri digital, mereka berbeda dengan influencer atau Key Opinion Leader (KOL), karena fokus buzzer lebih pada penyebaran pesan secara masif (seringkali anonim) dan tidak selalu mengandalkan jumlah pengikut yang besar.
Buzzer politik khususnya adalah individu atau kelompok yang secara aktif menyebarkan pesan, opini, atau narasi tertentu terkait dengan tokoh politik, kampanye, atau kebijakan pemerintahan. Kelompok WI-MP di Tapteng bahkan diduga tidak hanya mempromosikan Bupati, tetapi juga melakukan framing atau penyusunan narasi yang sengaja membuat Bupati Tapteng tampak bermusuhan dengan DPRD Tapteng, serta menyerang lawan politiknya Bupati.
Akibatnya, rakyat menjadi korban karena terpengaruh oleh narasi yang tidak jelas kebenarannya dan konflik yang dibuat-buat dapat menghambat pembangunan daerah.
Pengungkapan ini menjadi penting dalam Hari Pers Nasional, yang mengingatkan akan peran pers sebagai penjaga kebenaran dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan objektif.
Fungsi utama buzzer antara lain memviralkan informasi, menggiring opini publik, manajemen reputasi, dan memperkuat narasi tertentu.
Konteks penggunaannya meliputi pemasaran (untuk branding produk) dan politik (dukungan calon atau kampanye, termasuk mempromosikan kebijakan daerah).
Cara kerja buzzer adalah dengan menggunakan akun pribadi atau anonim secara sistematis dan terorganisir untuk membanjiri media sosial dengan pesan yang ingin disebarkan.
Di daerah yang disebutkan, diduga mereka menyebarkan konten yang menyoroti keberhasilan kebijakan Kepala Daerah, mengurangi dampak kritik, atau bahkan membentuk narasi yang menguntungkan bagi pihak terkait.
Dalam kasus WI-MP, cara kerja mereka lebih terarah pada serangan terhadap pihak yang dianggap sebagai lawan, serta membuat narasi konflik yang tidak konstruktif melalui akun Facebook.
Hal ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari kekurangan kebijakan atau memperkuat posisi Bupati di mata masyarakat, yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan objektivitas dan keseimbangan informasi.
Dampak dan Risiko Hukum: "Dampak buzzer bisa positif, seperti dalam promosi bisnis atau penyebaran informasi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.".
Namun, dampaknya bisa sangat negatif jika mereka menyebarkan hoaks, disinformasi, atau ujaran kebencian, termasuk jika digunakan untuk memanipulasi persepsi publik, membuat konflik yang tidak perlu, atau menyerang pihak yang mengkritisi kebijakan publik, seperti yang diduga terjadi di Tapteng.
Rakyat menjadi korban karena harus menerima informasi yang tidak objektif dan harus menghadapi konsekuensi dari konflik yang dibuat-buat yang dapat menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber seperti Klinik Hukumonline dan BRIN, buzzer yang menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian dapat dijerat oleh UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan peraturan hukum terkait lainnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Lembaga seperti Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) juga menyoroti pentingnya pengawasan agar penggunaan buzzer tidak menyimpang dari kaidah etika dan hukum.
Pada Hari Pers Nasional, hal ini menjadi panggilan agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih informasi dan pihak berwenang lebih tegas dalam menindak penyalahgunaan media sosial yang merugikan publik.
Cara Masyarakat Mengenali dan Menghadapi Pengaruh Buzzer Politik
01. Periksa sumber informasi: Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya seperti media massa berizin atau instansi pemerintah resmi.
02. Cari berbagai sudut pandang: Jangan hanya mengandalkan satu sumber, tetapi bandingkan dengan informasi dari pihak lain termasuk kritik yang muncul.
03. Kenali ciri-ciri konten buzzer: Biasanya kontennya bersifat satu arah, menyerang pihak lain tanpa dasar yang jelas, atau terlalu sering mempromosikan satu tokoh/kebijakan secara berlebihan.
04. Laporkan jika ditemukan hoaks: Gunakan fitur pelaporan di platform media sosial atau hubungi pihak berwenang seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau kepolisian jika ada indikasi penyebaran disinformasi atau ujaran kebencian.
05. Tetap objektif: Jangan mudah terpengaruh oleh emosi yang dibuat oleh konten buzzer, tetapi evaluasilah kebijakan berdasarkan manfaat yang diberikan bagi masyarakat luas.(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

