Pria Asal Notoprajan di Duga Aniaya Wanita Asal Medan di Polisikan Mantan Kekasih

Iklan Semua Halaman

.

Pria Asal Notoprajan di Duga Aniaya Wanita Asal Medan di Polisikan Mantan Kekasih

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 02 November 2020

 


YOGYAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Seseorang Wanita berasal dari Medan IW (39) mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya DS(40).


Awal mula kejadian pada hari Senin 13 Juli 2020 Korban bersama pelaku pulang dari Cafe Nevada di Seturan Sleman dan terjadi pertengkaran antara Keduanya. Dalam perjalanan pulang sesampainya di Jalan KH Ahmad Dahlan Korban di pukuli oleh pelaku mengenai bagian wajah dan rahang korban.

Akibat kejadian tersebut korban menderita luka lebam dan mengeluarkan darah disekitar kelopak Mata bagian kanan dan rahang sebelah kiri bengkak.




Pada Senin (2/11) Korban IW (39) sekitar pukul 11.00 WIB mendatangi  Polsek Ngampilan    Jl.Aipda KS.Tubun No.28 Yogyakarta dan melaporkan Kasus Diduga Tindak Pidana Penganiayaan di SPKT Polsek Ngampilan No : STBL/07-B/XI/2020/DIY/RESTA YK/NG", kata Kepala SPK II IPTU Winarto saat di konfirmasi MEDIA-DPR.COM Biro Jogjakarta.


Maka perbuatan pemukulan itu di duga tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):


 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.


(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.


 

Jika luka memar di dalam pertanyaan Anda tidak menjadi halangan baginya untuk melakukan pekerjaannya, maka perbuatan tersebut digolongkan sebagai penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP:


Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”)", kata Penyidik Reskrim Polsek Ngampilan Yogjakarta.


"Kami akan meminta keterangan saksi-saksi pada saat terjadinya kejadian Penganiayaan di Jalan KH Ahmad Dahlan yang  diduga terlapor melakukan tindak pidana penganiayaan dan akan segera Kami proses sesuai SOP dari pihak Kepolisian", ujarnya. (LAG)

close