JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus
berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang
tersangka baru dalam kebakaran tersebut.
Kadiv Humas Polri Irejn
Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya
peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top
Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).
"Tersangkanya yang
saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi
melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3
tersangka yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat
(13/11/2020).
Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas
Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api
menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
Diketahui
sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam
kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli
bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
Polisi mengatakan
para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah
barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang
memicu kebarakan.
Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.
Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.
Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(Hps)