Tuntunan Kerohanian Sapta Darma Gugat Pembatalan Pendaftaran Sapta Darma dan Variannya Atas Nama Judo Setyo Wardojo

Iklan Semua Halaman

.

Tuntunan Kerohanian Sapta Darma Gugat Pembatalan Pendaftaran Sapta Darma dan Variannya Atas Nama Judo Setyo Wardojo

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 09 November 2020

 


JOGJAKARTA  | MEDIA-DPR.COM,  Judo Setyo Wardojo warga jalan Ambengan Batu 3/35 RT.003 RW.004 Keluraan Tambak Sari Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya awalnya melayangkan Somasi berdasarkan pendaftaran merk pada tanggal 30 Januari 2020.

Tuntunan Agung Kerohanian Sapta Darma Saekun Partowijono (82) dan juga sebagai Pembina agung Organisasi Persatuan Warga Sapta Darma (PERSADA) Pusat di Surokarsan MG/II/472 Jogjakarta kemudian mengambil langkah hukum perdata Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek Sapta Darma dan variannya atas nama Judo Setyo Wardojo.

Sidang perdana pemeriksaan perkara Perdata Khusus Nomor ; 9/Pdt.Sus-HKI/Merk/2020/PN Sby dalam perkara antara : Saekun Partowijono sebagai PENGGUGAT lawan Judo Setyo Wardojo sebagai TERGUGAT dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai TURUT TERGUGAT akan dilaksanakan pada Selasa (10/11) Jam 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan arjuno No.16-18 Surabaya.

"Betul saya telah menerima Relaas Panggilan Sidang pada tanggal 4 November 2020 dari Ferry Isyono Purwowirawan, SH,MH Jurusita pada Pengadilan Negeri Surabaya yang di terima Yohana putri saya',kata Judo Setyo Wardojo saat di konfirmasi MEDIA-DPR.COM via sambungan telphone Minggu malam (8/11).

"Berawal dari seorang Tuntunan di Kota Surabaya yang di nonaktifkan tanpa konfirmasi dan sepihak, berlanjut penonaktifan Tuntunan Kota Denpasar beserta beberapa pengurus Persada Kota Denpasar tentunya Somasi yang saya tujukan mempunyai dasar hukum yang jelas dan saya akan siap menghadapi gugatan dari penggugat", pungkasnya.(LAG)

close