Diduga Tilep Asset Dana Desa, Oknum Mantan Kelian Desa Adat Penarukan Di Polisikan Bendesa Adat

Iklan Semua Halaman

.

Diduga Tilep Asset Dana Desa, Oknum Mantan Kelian Desa Adat Penarukan Di Polisikan Bendesa Adat

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 29 Desember 2020

 


BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM,
 Adanya Dugaan penggelapan Dana Desa oleh beberapa oknum Perangkat Desa Adat Penarukan periode 2016-2019. Atas keinginan warga masyarakatnya, Bendesa Adat Penarukan Jro Ketut Suberata bersama Prajuru melaporkan dugaan penggelapan asset dana desa ke Polres Buleleng karena oknum mantan Bendesa Adat yang bersangkutan dianggap belum ada etikad baik untuk mengembalikan Asset Dana Desa.


Bendesa Desa Adat Penarukan ditemani beberapa prajuru Desa Adat, Diantaranya, Jro Mangku Sujana sebagai Baga Pawongan Desa Adat Penarukan, Komang Arthayasa sebagai Kelian Pecalang Desa Adat Penarukan, I Gede Mudarana sebagai Angga saba Desa Adat Penarukan, Gede Sugriwa sebagai Baga Palemahan Desa Adat Penarukan, Ketut Aryana sebagai sekretaris pecalang Desa Adat Penarukan dan Komang Budha Artha sebagai Pesayahan Desa Adat Penarukan mendatangi Kantor LBH Yayasan Garuda Kencana Provinsi Bali Cabang Singaraja yang beralamat di jalan Patimura No. 8 Singaraja. 


Jero Budi Hartawan, SH,CHT,CI yang tergabung dalam Advokasi Ferari Bali. Budi Hartawan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Bendesa Adat Penarukan ikut menemani kliennya bersama-sama berangkat ke Kantor Polres Buleleng untuk memberikan keterangan tambahan. Senin (28/12/2020) 11.00 wita. 


Setelah memberikan keterangan tambahan kepada pihak penyidik di Polres Buleleng, Kepada awak media, Bendesa Adat I Ketut Suberata menyampaikan, Kedatangannya ke Polres Buleleng, "Tiang saking Bendesa Adat Penarukan ingin menyampaikan sesuatu yang ada permasalahan di Desa Adat Penarukan. Yang ada hubungannya laporan ke Polres Buleleng, yaitu dugaan masalah Penggelapan Asset dana Desa Adat Penarukan yang dilakukan oleh mantan Kelian Desa, bendahara dan seorang staff periode 2016-2019. yang saat ini adalah masih dalam proses di Polres Buleleng". ucap Bendesa Adat Jro Ketut Suberata. 


"Untuk itu kami minta kepada masyarakat, khususnya Desa Adat Penarukan untuk ikut bisa memberikan doa restu dan dukungan, Semoga apa usaha dari prajuru yang baru itu bisa kami lakukan sesuai dengan amanah yang diberikan oleh masyarakat Desa Adat Penarukan. sehingga nanti dengan harapan kita semua dalam keadaan baik-baik saja dan di Desa Adat Penarukan selalu kondusif". harap Jro Ketut Suberata. 


Sebagai pengelingsir di Desa, Jro Bendesa berharap permasalahan dugaan penggelapan yang dilakukan oknum Perangkat Desa tersebut tidak dibesar-besarkan. "Mari kita usahakan cari jalan yang terbaik dimana keuangan Desa Adat bisa kita kembalikan, dan masyarakat utawi yang menggelapkan dana itu bisa menjadi kembali ke warga yang baik. Nominal keseluruhan uang yang digelapkan menurut tim investigasi dan temuan tambahan lainnya berkisar sampai RP 406.786.974 juta. Hasil temuan ini ditemukan dari tahun 2019 sebelum kami menjadi Desa Adat, tapi setelah kami menjadi Desa Adat dimana Masalah ini sudah kami usahakan bagaimana untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat, karena ini adalah amanah dari masyarakat untuk segera menindaklanjuti kasus penggelapan dana ini". harap Bendesa dengan nada yang datar. 


Sebelum melaporkan kasus dugaan penggelapan Asset Dana Desa tersebut ke Kantor polisi, pihak Kelian Desa Adat sudah pernah melakukan pertemuan atau mediasi dengan Jro Dalang P waktu di peparuman Desa.  


"Kami sudah melakukan sampai 9 kali pertemuan tapi tidak menemukan hasil yang diharapkan, karena yang bersangkutan selalu mangkir dari semua kesepakatan yang mereka sudah sebenarnya sampaikan. dan kami sudah hampir menyetujui  dan akhirnya kembali mangkir sehingga tidak menjadi kesepakatan secara musyawarah mufakat. kesimpulan melalui paruman prajuru dan tokoh-tokoh masyarakat akhirnya kami membentuk Tim 11 untuk melaporkan hal ini ke Polres Buleleng", Jelas Jro Ketut Suberata mengakhiri penjelasannya. 


Dari Hasil Tim Investigasi Desa Adat Pakraman Penarukan, Dugaan dana asset desa yang digelapkan oleh beberapa oknum Perangkat desa tersebut mencapai Rp 406.786.974. 

Dengan rincian dan bukti terlampir, Oknum mantan Bendesa Adat, Jro Dalang P sejumlah RP 179.460.000. Oknum mantan Bendahara Desa, Dewa Kt D Sejumlah Rp 209.671.974 dan Pengawas Parkir, Kadek SS Sejumlah Rp 17.635.000.


Untuk mengungkap atas kasus yang ditanganinya, Jro Budi Hartawan yang selaku kuasa hukum Bendesa Adat Penarukan mengatakan akan terus mengawal dan menemani Bendesa Adat selama proses hukum ini berjalan. 

"Kami selaku kuasa hukum dari Prajuru Desa Adat Penarukan yang mana sebagai pelapor yaitu I Nyoman Gede Sudana, klien kami melaporkan prajuru Desa Adat yang masa baktinya 2016-2019 telah mempergunakan kewenangannya sebagai pejabat adat melakukan perbuatan hukum. melakukan penggelapan dana desa adat itu sendiri yang mana itu sudah dilaporkan tanggal 16 November 2020 oleh tim investigasi Desa Adat Penarukan, yaitu saudara I Nyoman Gede Sudana yang melaporkan sebagai pelakunya adalah Jro Dalang Paneca, Dewa Ketut Deni dan Kadek Suta Subakti. ke tiga orang itulah yang dilaporkan ke Polres Buleleng dan kemudian masih dalam penyelidikan berkaitan dengan kasus penggelapan yang dimaksud". ungkapnya. 


"Dari hasil laporan klien kami kemarin dari  penyidik meminta beberapa tambahan-tambahan pada kesaksian proses laporan yang telah disampaikan oleh klien kami, yaitu untuk mencari   alat-alat bukti tentang dugaan penggelapan yang dimaksud yang disangkakan ke Pasal 372 KUHP. itu ada alat bukti seseorang telah melakukan penggelapan. yang ke 2 oknum yang melakukan perbuatan itu ada. Yang ke 3 ada yang dirugikan yaitu Lembaga Desa Adat itu sendiri. 3 unsur ini pihak kepolisian sedang mengumpulkan data-data terkait dengan Pasal yang disangkakan itu adalah Pasal 372 KUHP. Sesuai keterangan penyidik, akan digelar pertemuan di awal Januari 2021". ucap Jro Budi Hartawan. 


Berdasarkan laporan Bendesa Adat Desa Adat Penarukan, dan saksi dari prajuru Desa Adat yang ikut hadir menyampaikan bahwa oknum mantan Bendesa Adat Penarukan telah mengakui perbuatannya menggelapkan Dana Asset Desa sejumlah RP 179.460.000, dan mantan Bendesa Adat menyanggupi mengembalikan dana asset desa itu dengan cara mencicil. namun sampai setahun berjalan, pencicilan itu tidak dilakukan mantan Bendesa Adat. akhirnya kasus tersebut di laporkan ke pihak berwajib.


Ditemui terpisah dirumahnya, Jro Dalang P yang diduga menggelapkan Aset Dana Desa menceritakan sedikit kronologis hingga dirinya dilaporkan ke Kantor Polisi. 


"waktu itu Desa mengkontrakkan tanah. namanya jiwa bebotoh asal dapat uang senang sekali. akhirnya ada yang mau bayar kontrakan karena bersangkutan biar tidak ke LPD saya yang mengambil pembayarannya. lama-kelamaan ada temuan dari Tim Audit Desa Pakraman, saat itulah ketahuan". 


Jro Dalang P juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menggelapkan, tapi meminjam uang kontrakan. "Saya bilang tidak ada keinginan untuk menggelapkan atau mencuri, toh saya punya pekerjaan, 50 tahun saya menjadi Dalang. saya hanya meminjam, cuma saya belum bisa mengembalikan uang tersebut karena situasi Covid". kilahnya. 


"Saya mengakui, saya meminta maaf dan saya sanggup mengembalikan dengan cara mencicil. saya sudah menandatangani pernyataan, waktu saya mohon kepada Desa 5 tahun, tetapi Desa Pakraman dan para prajurunya hanya berkenan memberikan waktu 2 tahun. Kalau memang hanya 2 tahun, ya sudahlah". keluh Mantan Kelian Desa 2 periode ini. 


Jro Dalang P menyayangkan masalahnya ini, dibawa ke ranah hukum. "kemarin saya mohon ini diselesaikan di Desa Pakraman, sudah mendapat suatu tanggapan positif dari Krama makanya sampai membuat surat perjanjian".ucapnya.


Dipertemuan dengan awak Media-DPR.com, Jro Dalang P juga mengatakan kalau dirinya sebenarnya menunggu surat perjanjian dari Bendesa Adat. 

"Sampai saat ini saya belum menerima surat itu, kapan mulai mencicil, kapan berakhirnya". ungkap Jro Dalang 


Sementara itu, Menurut keterangan dari kuasa hukum Bendesa Adat Penarukan mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan Asset Dana Desa Penarukan yang saat ini ditanganinya masih dalam penyidikan Kepolisian. (Sdn/Sumber)

close