Tim Venom Satreskrim Polres Buol Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Lakuan, 7 Terduga Tersangka Diamankan

Iklan Semua Halaman

.

Tim Venom Satreskrim Polres Buol Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Lakuan, 7 Terduga Tersangka Diamankan

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 23 Januari 2021


BUOL SULAWESI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Arena judi sabung ayam yang berada di perkebunan Desa Lakuan Kecamatan Lakea digrebek Tim Venom jajaran Satuan Reskrim Polres Buol, ada 7 tersangka diamankan, Jum'at (22/01/2021).

Kegiatan penggrebekan lokasi perjudian sabung ayam tersebut dipimpin langung oleh Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, didampingi Kasat Intel Iptu Agung Kastria Kesuma, Kanit Pidum Ipda Nandito Marbun, bersama tim Venom Satuan Reskrim Polres Buol.

Hasilnya, sebanyak 7 terduga tersangka diamankan. Selain itu, uang tunai ratusan ribu rupiah, empat belas ekor ayam jago aduan, satu pisau sabung, enam belas unit motor, dan terpal arena judi sabung ayam turut diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, mengatakan sebelumnya pihaknya telah mendapatkan aduan dari masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sekitar resah karena wilayahnya sudah dibuat untuk ajang perjudian.



“Masyarakat sekitar resah dengan kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya, Jum'at, (22/01/2021).

Dari laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti, dengan cara melakukan penyelidikan serta observasi di sekitar lokasi untuk selanjutnya kemudian melakukan penggerebekan.

Lanjut Kasat Reskrim, sejumlah penjudi lari agar bisa meloloskan diri pada saat dilakukan penggerebekan, namun ada beberapa terduga tersangka yang bisa kami amankan pada saat pengepungan di TKP. 

"Bahwa dalam penggrebekan tersebut, 7 (tujuh) terduga tersangka  penjudi sabung ayam diamankan. Sedangkan yang berperan sebagai penyelenggara telah kami kantongi indentitasnya dan masih dalam pengejaran beserta pemilik kendaraan yang telah kami amankan di Mako Polres Buol.

Dari informasi yang dihimpun, bahwa tersangka pelaksana inisial AS mendapatkan komisi atau persen dari nilai taruhan.

“Kesemuanya terduga tersangka, akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka diancam hukuman penjara paling berat 10 tahun dan paling rendah 4 tahun,” jelas Iptu Heru Setiyono. (AS)

close