Kades Wajib Cuti Jika Ikut Pilkades Serentak 2021

Iklan Semua Halaman

.

Kades Wajib Cuti Jika Ikut Pilkades Serentak 2021

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 22 Maret 2021


TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, PEMERINTAH Kabupaten Tangerang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini.


Bagi Kepala Desa (Kades) yang akan mencalonkan diri lagi wajib mengambil cuti terlebih dahulu.


Kewajiban mengambil cuti tersebut menjadi syarat mutlak bagi Calon Kades Petahana, demi terselenggaranya Pilkades yang jujur dan adil.


Cuti tersebut dilaksanakan ketika yang bersangkutan secara resmi telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, sebagaimana aturan dalam permendagri.


Selama masa cuti, jabatan kepala desa dijabat oleh Sekretaris desa atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pemda melalui Camat sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Kades terpilih.


Oleh karena itu, diimbau kepada calon kades petahana harus memahami aturan tersebut. Jangan sampai ketika menjadi calon kepala desa masih mempergunakan kewenangan kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa. 


Mari kita junjung tinggi sportifitas agar pelaksanaan pilkades serentak berjalan aman dan lancar. (Red)**

close