Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017 dan Penyuluhan Hukum Personel Polres Buol

Iklan Semua Halaman

.

Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017 dan Penyuluhan Hukum Personel Polres Buol

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 25 Maret 2022


Buol (Sulteng) | MEDIA-DPR.COM, Bagian Sumberdaya Manusia (Bag Sumda) Polres Buol melaksanakan sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017 dan penyuluhan hukum, bertempat di Pendopo Polres Buol, Jum'at (25/03/2022).


Kegiatan tersebut dibuka Wakapolres Buol Kompol Jhonny Bolang yang mewakili Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, dengan pemateri Kabag Sumda AKP Sunaryo Tokii, serta dihadiri personel yang masing-masing mewakili Bagian, Satuan serta Polsek Biau, Momunu dan  Bokat.


Kabag Sumda selaku pemateri menyampaikan sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang bantuan hukum kepada personel Polri, dengan tujuan agar anggota Polri khususnya Polres Buol mengetahui dan memahami, tata cara pemberian bantuan hukum dan siapa saja yang berhak mendapat bantuan hukum.


Sambutan dari Wakapolres Buol, berpesan kepada para peserta agar mengikuti dan memahami dengan sebaik baiknya apa yang disampaikan oleh pemateri dalam memberikan sosialisasi tersebut.



"Sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui terkait dengan peraturan Kapolri yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum, untuk itu diikuti dengan sebaik baiknya dan dipahami sebagai pengetahuan buat rekan-rekan semua," pesan Kapolres Buol yang disampaikan Wakapolres.

close