Polresta Bogor Berhasil Ungkap Pengedar Obat Keras Ilegal Yang Bekedok Toko Obat Sabun

Iklan Semua Halaman

.

Polresta Bogor Berhasil Ungkap Pengedar Obat Keras Ilegal Yang Bekedok Toko Obat Sabun

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 26 Januari 2023

 


Bogor Kota | MEDIA-DPR.COM, polisi menggerebek kios penjualan obat keras berkedok toko sabun di Cilendek, Kota Bogor. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik toko berinisial AF (35) dan barang bukti 1.686 butir obat keras berbagai merek.


"Pengungkapan peredaran obat keras jenis G dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota. ada satu orang yang diamankan, sebagai pengedar atau penjual inisial F," kata, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, kepada dpr-com, Rabu (25/1/2023).


Bismo mengatakan, polisi tangkap pengedar obat Keras di Cilegon, 240 Butir Tramadol Disita AF ditangkap karena diduga kerap menjual obat terlarang di kiosnya kepada pengamen dan anak-anak jalanan.



"Dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras,banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan terlarang di situ,dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan," tegas Bismo.


Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol. Agus Susanto, menjelaskan kios tempat penjualan obat terlarang itu berkedok toko sabun untuk mengelabui anggota kami


"Jadi pelaku menjual obat-obatan itu di tokonya, di kiosnya, yang berkedok kios sabun," ujar Agus.


Dari lokasi, Agus menuturkan, awalnya diamankan 570 tablet Tramadol dan 360 tablet Trihexyphenidyl dari dalam tas pelaku yang disimpan di etalase toko. Setelah dikembangkan, polisi kembali menemukan ribuan pil obat keras lainnya yang disimpan dalam kardus. Petugas juga mendapati uang tunai Rp 435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut. 


"Kemudian ditemukan kardus berisi 27 tablet Tramadol, 15 tablet Trihexyphenidyl dan satu buah botol obat berisi 714 tablet Hexymer,dan total barang bukti obat terlarang yang kita amankan sebanyak 1.686 tablet," terang Agus. 


Pabrik obat ilegal Bogor produksi 30.000 butir per hari, operasi sejak 2021

Saat ini,kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok obat terlarang yang dijual AF. karena perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


"Kasusnya masih kita kembangkan. Sejauh ini Tersangka mengaku pemilik sekaligus penjual obat terlarang itu, kita telusuri pemasoknya,"pungkas

 Agus. ( Suyanto )

close