SERANG | MEDIA-DPR.COM, Demi menjaga situasi kamtibmas yang aman untuk masyarakat, personel Polresta Serang Kota kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2 dengan sasaran premanisme, yang dipimpin oleh Ipda Robert Irfanda.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin 1185/IV/OPS 1.3/2025, tertanggal 1 Mei 2025, dan mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabag Ops Polresta Serkot Kompol. Lis Handaya, menuturkan, kegiatan operasi tersebut berlangsung pada Selasa, tanggal 6 Mei 2025, dengan lokasi utama di Terminal Pakupatan Kota Serang dan lingkungan Tugu Patung Penancangan Kota Serang.
Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari berbagai satuan, termasuk Resmob, Intel, dan gabungan personel Polsek jajaran, dengan Kaposko Ipda Moh. Eko Purwanto dan Satgas Preemtif dipimpin oleh Ipda Robert Irfanda.
Lis juga menambahkan dalam operasi tersebut, kami berhasil amankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas premanisme diduga melakukan pungutan liar. Yaitu tersangka AU (46) warga Link Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tersangka SU (41) warga Kampung Sukapaksa, Desa Ciomas, Kabupaten Serang.
"Mereka berdua diamankan ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pendataan dan buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena meresahkan masyarakat dan jika kedapatan berulang kami Polresta Serkot akan tindak egas," ucap Lis Handaya.
Lis Handaya, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya premanisme, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan premanisme di lingkungan sekitar.
(red)