Aksi Damai Aliansi Masyarakat: Serahkan 8 Tuntutan, Bupati Masinton Minta Maaf dan Jelaskan Kendala Penyaluran Bantuan. Rabu (17/06/2026) Gambar: Lisberth Manik S.E., / MEDIA-DPR.COM.
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Aliansi Masyarakat dan Pemuda Tapanuli Tengah menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Tapteng Jln Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Kota Pandan Tapteng, pada Rabu (17/06/2026) dengan membawa semangat “Suara Korban Harus Didengar”.
Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan mengenai penyaluran bantuan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor 25 November 2025. Sumber: Pantauan Langsung dan Keterangan Resmi Rabu (17/06/2026).
Awalnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra sekaligus Asisten Administrasi dan Umum Tapteng, Jhonedy Marbun S.Pd., M.M., didampingi Plh. Kadis Sosial, Plh. Kasatpol PP, serta Plh. Kalaksa BPBD menyampaikan permohonan maaf karena Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., berhalangan hadir sedang bertugas luar kota.
Namun, perwakilan aksi menginginkan penjelasan langsung dari kepala daerah. Akhirnya, melalui sambungan video call, Bupati Masinton bersedia hadir berdialog langsung di gerbang kantor guna mendengarkan dan merespons tuntutan warga.
8 TUNTUTAN YANG DISAMPAIKAN MASYARAKAT
Dalam pertemuan tersebut, koordinator aksi menegaskan bahwa kegiatan dilakukan secara damai dan bertanggung jawab, lalu menyampaikan delapan poin permintaan tegas:
01. Mendesak penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyaluran Jaminan Hidup (Jadup) tahap II dan III.
02. Meminta transparansi proses dan perkembangan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak.
03. Membuka data secara lengkap atas seluruh bantuan yang diterima dari pusat, provinsi, lembaga kemanusiaan, maupun pihak lain.
04. Mempublikasikan daftar penerima, mekanisme penyaluran, jumlah yang diterima, serta realisasinya.
05. Mempercepat pencairan bantuan yang masih tertunda agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian.
06. Membuka ruang dialog rutin dengan perwakilan masyarakat untuk membahas setiap kendala.
07. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang terbuka dan dapat diakses publik.
08. Menempatkan kepentingan serta penderitaan korban bencana sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan.
JAWABAN DAN PENJELASAN BUPATI TAPTENG
Menyikapi tuntutan tersebut, Masinton, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas keterlambatan penyaluran bantuan. Ia menegaskan hal itu bukan dilakukan dengan sengaja.
“Kami minta maaf atas keterlambatan ini. Bukan karena niat menahan atau menyalahgunakan, melainkan adanya proses teknis yang harus dipenuhi agar sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, kendala utama terletak pada sinkronisasi data yang harus mengikuti standar By Name By Address (BNBA) sebagaimana petunjuk teknis Kementerian. Data yang tidak sesuai dengan sistem pusat harus diperbaiki terlebih dahulu agar penyaluran berjalan akurat dan tidak salah sasaran.
Bupati juga menegaskan komitmen transparansi:
“Seluruh bantuan dan dana yang masuk selalu dicatat dan diawasi oleh aparat pengawas serta pemerintah pusat. Saya telah mengingatkan seluruh kepala dinas agar tidak ada penyimpangan sedikit pun. Hak warga harus dipenuhi dengan adil.”
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Tapteng kini terus melakukan penyisiran data ulang agar warga yang belum tercatat dapat dimasukkan ke dalam daftar penerima.
“Kita terus perbarui data agar tidak ada satu pun korban yang terlewat. Kami ingin proses ini cepat selesai agar warga segera terbantu dan daerah kita pulih kembali,” pungkasnya.
PESAN UNTUK PUBLIK DAN INSTANSI TERKAIT
Pertemuan ini menjadi bukti bahwa hak menyampaikan aspirasi dapat disalurkan secara damai dan teratur. Kejelasan yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya soal uang atau bantuan, melainkan kepastian, keadilan, dan keterbukaan pengelolaan bantuan yang merupakan hak mereka.
Diharapkan, instansi terkait segera menindaklanjuti setiap poin tuntutan, mempercepat proses administrasi, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada publik agar kepercayaan warga tetap terjaga dan hak korban bencana benar-benar terpenuhi.
Lisberth Manik S.E.
Editor Demak MP Panjaitan/Pance

Komentar

