Bekerjalah Dengan Halal: Pesan Tegas Hindari Praktik Pengemis Berkedok Wartawan Abal-Abal.

Iklan Semua Halaman

.

Bekerjalah Dengan Halal: Pesan Tegas Hindari Praktik Pengemis Berkedok Wartawan Abal-Abal.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 15 Juni 2026

Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance MEDIA-DPR.COM. Sumber: Unggahan Aima Khusida, TAPTENG BERSATU UNTUK PERUBAHAN (TBUP), Senin (15/06/2026).




TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sebuah pesan tegas dan menyentuh hati disampaikan untuk menjadi pengingat bersama, terutama bagi mereka yang mengaku berprofesi di bidang pemberitaan agar senantiasa menjaga martabat, kejujuran, dan kehalalan rezeki yang diperoleh.“Bekerjalah dengan halal, beri makan anak istri dari hasil yang diberkahi. Bukan malah hidup dari hasil mengemis berkedok wartawan—apalagi yang jelas-jelas abal-abal,” tegas Aima Khusida dalam unggahannya.

 

Ia mengingatkan agar setiap orang memiliki rasa malu dan kesadaran diri. Sebab, praktik meminta-minta dengan kedok profesi hanya akan merusak nama baik diri sendiri.

 

“Orang yang kita minta uangnya pun tidak akan diam saja. Nama dan identitas kita bisa tersebar dari mulut ke mulut. Bahkan, seringkali uang yang diberikan itu bukan karena ikhlas, melainkan disertai ucapan yang buruk dan sumpah serapah. Dan rezeki yang didapat dari cara seperti itu—meski digunakan untuk keluarga—tetaplah haram, dan dampak buruknya bisa menimpa anak dan istri yang turut memakannya,” lanjutnya.

 

Pesan ini ditutup dengan ungkapan yang menyentuh: “Kasihan hidupmu kawan. Lebih baik berjuang dengan cara yang jujur dan terhormat, meski hasilnya sedikit, daripada hidup dalam kekurangan berkah dan penuh celaan.”

 

PENJELASAN SINGKAT: ETIKA DASAR PROFESI WARTAWAN

 Agar pesan ini lebih jelas, berikut prinsip dasar yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berlaku:

 * Mencari nafkah dengan cara yang halal dan terhormat

 * Wartawan wajib memperoleh penghasilan dari pekerjaan jurnalistik yang sah, bukan dari meminta-minta, memeras, atau memanfaatkan nama profesi untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara tidak wajar.

* Menjaga kemandirian dan kredibilitas

 

Dilarang menerima imbalan, uang, atau fasilitas yang dapat memengaruhi kebebasan pemberitaan dan objektivitas laporan. Pemberitaan harus berdasarkan fakta, bukan diperjualbelikan.

* Memiliki identitas dan keabsahan profesi

 *:Wartawan resmi tercatat dalam organisasi pers, memiliki kartu pers yang sah, serta bekerja di media yang terdaftar secara hukum. Mereka yang mengaku wartawan tanpa dasar jelas tergolong tidak profesional dan dapat merugikan nama baik profesi.

 * Tanggung jawab atas setiap tulisan dan perbuatan

 

Segala tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, dan sosial.

 

Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat: rezeki yang halal dan berkah adalah modal utama kehidupan yang tenang, serta masa depan keluarga yang terjaga. Profesi apa pun, termasuk wartawan, harus dijalankan dengan integritas agar manfaatnya dirasakan oleh diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.(**)

close