TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Lebih dari enam bulan telah berlalu sejak bencana banjir bandang dan tanah longsor meluluhlantakkan Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), tepatnya pada 25 November 2025.
Namun hingga kini, nasib ratusan warga yang kehilangan tempat tinggal masih menggantung. Mereka mengaku belum menerima kepastian maupun pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) yang seharusnya menjadi penopang hidup selama menunggu hunian tetap selesai dibangun.
Setelah masa pengungsian berakhir, para korban terpaksa berjuang sendiri membangun pondok darurat berukuran sekitar 3 x 4 meter dari bahan seadanya.
Di tempat sederhana itulah mereka bertahan menghadapi cuaca dan kebutuhan sehari-hari, tanpa mengetahui kapan bantuan yang dijanjikan akan tiba.
Hingga saat ini, satu-satunya bantuan tunai yang pernah diterima adalah sebesar Rp. 600.ribu yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)
Namun warga menegaskan tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi apakah dana tersebut merupakan bantuan terpisah atau bagian dari alokasi Dana Tunggu Hunian.
“Kami hanya dapat Rp. 600. ribu satu kali. Tidak ada surat, tidak ada keterangan. Apakah itu sudah DTH atau belum? Sampai sekarang kami tidak tahu. Yang jelas, kami belum pernah menerima dana tunggu hunian sebagaimana yang sering disebut-sebut,” ungkap salah seorang warga.
Dana Tunggu Hunian adalah bantuan keuangan khusus yang diberikan pemerintah kepada korban bencana yang rumahnya rusak berat atau hilang total.
Tujuannya untuk membantu biaya hidup sehari-hari selama masa menunggu perencanaan hingga pembangunan hunian tetap selesai. Bantuan ini terpisah sepenuhnya dari bantuan darurat awal maupun bantuan perbaikan rumah.
Berdasarkan standar nasional yang ditetapkan BNPB dan Kementerian Sosial, serta ketentuan yang berlaku di Sumatera Utara dan Tapteng:
- Besaran standar: Rp 500.000 – Rp 1.000.000 per keluarga per bulan
- Penyaluran: Biasanya dicairkan setiap 3 bulan sekaligus, berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per tahap
- Jangka waktu: Diberikan maksimal selama 12 bulan sampai hunian tetap selesai dibangun
KHUSUS UNTUK TAPTENG, PASCABENCANS NOPEMBER 2025:
Alokasi DTH ditetapkan sekitar Rp 750.ribu per bulan per keluarga, sehingga totalnya mencapai Rp 2,25 juta setiap 3 bulan.
Perlu ditekankan bahwa bantuan Rp.600.ribu yang sudah diterima warga adalah bantuan darurat awal dari provinsi, bukan termasuk Dana Tunggu Hunian.
UNTUK MENDAPATKAN DTH, WARGA HARUS MEMENUHI PERSYARATAN:
1. Rumah tercatat rusak berat atau hilang total dalam hasil verifikasi tim gabungan
2. Terdaftar secara resmi dalam data korban bencana
3. Belum menerima penyerahan hunian tetap dari pemerintah
4. Usulan disampaikan melalui kelurahan ke Dinas Sosial dan BPBD Kabupaten
Hingga kini, dana tersebut belum diterima warga Hutanabolon karena beberapa kendala yang diakui masih dalam proses:
- Verifikasi data penerima masih dalam tahap penyempurnaan akhir
- Menunggu proses pencairan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi
- Belum ada penetapan resmi daftar penerima dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terbuka dan transparan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan instansi terkait:
* Apakah alokasi Dana Tunggu Hunian sudah pasti tersedia untuk korban di Hutanabolon?
* Jika sudah tersedia, mengapa belum disalurkan hingga lebih dari enam bulan?
* Apakah ada persyaratan khusus yang belum dipenuhi, atau justru terdapat hambatan administratif?
* Jika alokasi belum ada, mengapa masyarakat sebelumnya diberi harapan akan mendapatkan bantuan tersebut?
Bagi warga yang masih hidup dalam keterbatasan di pondok darurat, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Kepastian pencairan DTH adalah bentuk nyata kehadiran negara, sekaligus harapan agar mereka dapat memulihkan sedikit demi sedikit kehidupan yang hancur diterjang bencana.
Masyarakat berharap ada penjelasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai perhatian terhadap korban hanya muncul sesaat saat bencana terjadi, sementara upaya pemulihan kehidupan nyata justru terabaikan berbulan-bulan lamanya.
(Lisberth Manik S.E).

Komentar

