Bolehkah Pemkab Tapteng Bagikan Donasi Rp. 18 Miliar Langsung ke Korban Bencana? Ini Aturan dan Payung Hukum Untuk Itu

Iklan Semua Halaman

.

Bolehkah Pemkab Tapteng Bagikan Donasi Rp. 18 Miliar Langsung ke Korban Bencana? Ini Aturan dan Payung Hukum Untuk Itu

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Selasa, 16 Juni 2026
Bolehkah Pemkab Tapteng Bagikan Donasi I Rp. 18 Miliar Langsung ke Korban Bencana? Ini Aturan dan Payung Hukum Untuk Itu. Selasa (16/06/2026) Lisberth Manik S.E.


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Muncul pertanyaan penting di tengah masyarakat: Apakah sah dan tidak salah jika donasi sebesar Rp. 18 Miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dibagikan langsung kepada warga korban banjir bandang dan tanah longsor peristiwa Selasa 25 November 2025? Apakah ada payung hukum yang mengaturnya?

 

Sumber: Kajian Peraturan dan Aspirasi Masyarakat Selasa (16/06/2026)


Berikut penjelasan lengkap dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku:

Jawaban Singkat

 TIDAK SALAH, bahkan sangat diperbolehkan dan dianjurkan, asalkan mengikuti prosedur administrasi, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang ditetapkan undang-undang. Donasi adalah sumber bantuan yang sah dan terpisah dari APBD/APBN.

 

PAYUNG HUKUM YANG MENDASARI

 1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

* Pasal 42: Sumber pendanaan bencana meliputi sumbangan/donasi masyarakat/dalam dan luar negeri selain APBN dan APBD.

* Pasal 43: Pemerintah daerah berwenang menerima, mengelola, dan menyalurkan sumbangan untuk kepentingan korban bencana.

* Pasal 44: Wajib dicatat, dilaporkan, dan disalurkan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan ke publik.


2. PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

* Mengatur mekanisme penerimaan, pencatatan, hingga penyaluran sumbangan agar tidak disalahgunakan.

*:Boleh disalurkan langsung ke korban dalam bentuk tunai maupun barang, sepanjang ada daftar penerima yang jelas dan ditandatangani bukti terima.


3. Permendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Bantuan Sosial & Bencana

- Donasi masuk ke rekening khusus bencana, tidak dicampur kas umum, dan penyalurannya harus berdasarkan data korban yang valid.

 

SYARAT AGAR TETAP SAH DAN BENAR

Agar tidak bermasalah hukum dan keuangan, Pemkab Tapteng cukup memenuhi 4 syarat utama:

* Pencatatan resmi: Masuk ke rekening khusus bencana, bukan kas biasa.

* Verifikasi data: Disalurkan hanya kepada korban yang terdaftar dan terdampak sesuai tingkat kerusakan.

*  Transparansi: Diumumkan jumlah total, rincian penerima, dan besaran per orang.

* Bukti pertanggungjawaban: Ada tanda terima, laporan tertulis, dan dapat diawasi publik.

 

Donasi sebesar Rp. 18 Miliar sangat sah untuk dibagikan langsung kepada warga yang terdampak bencana 25 November 2025. Tidak ada larangan hukumnya. Justru jika dikelola dengan baik, ini adalah solusi cepat dan tepat untuk memenuhi hak korban.

 

Yang penting bukan “boleh atau tidak”, melainkan bagaimana cara pengelolaannya: terbuka, adil, merata, dan bebas dari potongan biaya apa pun selain untuk kebutuhan penyaluran.

 

Masyarakat berhak mengetahui: Dari mana donasi ini berasal, berapa besarnya, kepada siapa saja dibagikan, dan berapa yang diterima setiap keluarga.


Ditulis oleh Lisberth Manik S.E

 



 


 

close