Kasus Penyalahgunaan Wewenang: Advokat Diduga Manfaatkan Kepercayaan untuk Kuasai Aset Klien
Dikhianati Kuasa Hukum Sendiri: Laporan 2 Tahun Mandul, Mobil Digelapkan, Pelaku Masih Bebas
BEKASI | MEDIA-DPR.COM. Sebuah kasus pengkhianatan kepercayaan yang memilukan kini menjadi sorotan publik. Seorang advokat yang dipercaya menjadi kuasa hukum resmi justru diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menggelapkan aset milik kliennya.
Laporan yang telah disampaikan lebih dari dua tahun lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, sehingga memicu kekecewaan dan seruan agar penegakan hukum berjalan tegas.
Kasus ini diungkap secara terbuka melalui akun Facebook Rospita Pita di Himpunan Humas dan Polri, pada Sabtu (06/06/2026), agar diketahui oleh seluruh pihak dan menjadi peringatan berharga bagi masyarakat luas.
Awal Mula: Kepercayaan yang Berujung Petaka
Berdasarkan keterangan korban, sejak 10 Juli 2024 pihaknya secara resmi menunjuk Palti Simanullang yang berprofesi sebagai advokat untuk menangani urusan hukum mereka.
Sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian perkara, diserahkanlah satu unit kendaraan sebagai bentuk tanggung jawab, yaitu Toyota Avanza tahun 2021 dengan nomor polisi A 1289 WB, nomor rangka MHRM5EB3NK035513, atas nama Rospita Manullang.
Namun, alih-alih menjalankan tugasnya dengan baik, terlapor justru memanfaatkan posisi dan kuasa yang diberikan.
Ia diduga menguasai kendaraan tersebut, memindah tangankan kepemilikan secara tidak sah, dan mengaburkan administrasi agar sulit ditelusuri. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.300.juta dan kehilangan aset tersebut hingga saat ini.
Laporan Lengkap, Proses Hukum Mandul
Perbuatan tersebut resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 22 November 2024 dengan nomor LP/B/4238/XI/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Laporan ini memuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Yang menjadi sorotan tajam adalah bahwa meski identitas pelaku jelas, bukti lengkap, dan hubungan hukum terang benderang, lebih dari dua tahun berjalan belum ada tindakan tegas.
Belum ada penetapan tersangka, belum ada penahanan, dan pelaku masih beraktivitas bebas seolah tidak melakukan kesalahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemahaman hukum yang dimiliki pelaku membuatnya merasa kebal terhadap proses hukum?
Seruan dan Peringatan untuk Semua Pihak
Melalui unggahan tersebut, korban menyampaikan tuntutan dan peringatan penting:
* Kepada Kapolres Metro Bekasi dan jajaran:
Segera tindaklanjuti laporan ini, tetapkan status tersangka, amankan pelaku, sita aset hasil kejahatan, dan kembalikan hak milik korban. Jangan biarkan laporan menjadi arsip mati dan penjahat berkedok profesi hukum meremehkan penegakan hukum.
* Peringatan bagi masyarakat:
Hati-hati dalam memberikan kepercayaan dan kuasa hukum. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak semua orang yang memahami hukum akan selalu bertindak jujur. Selalu lakukan pengawasan dan pastikan setiap perjanjian dituangkan secara jelas dan sah menurut hukum.
* Waspadai kendaraan hasil penggelapan:
Masyarakat diminta tidak membeli, menerima gadai, atau menampung kendaraan Toyota Avanza Nopol A 1289 WB tanpa dokumen lengkap dan sah. Kendaraan ini merupakan barang bukti, dan menerimanya dapat dijerat pasal penadahan.
* Bantu sebarkan:
Informasi ini diharapkan dapat tersebar luas agar terdengar hingga pimpinan tertinggi kepolisian, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang kembali.
Keadilan tidak boleh kalah oleh taktik penjahat yang mengerti celah hukum. Orang yang mengkhianati amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya harus mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.
Kasus ini menjadi inspirasi sekaligus pengingat: profesi hukum harus dijunjung tinggi dengan integritas, dan setiap orang tanpa terkecuali harus bertanggung jawab atas perbuatannya.(Red)

Komentar

