BANDUNG, MEDIA – DPR.COM Pers lahir untuk melayani kepentingan publik. Ia diberi kebebasan untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi karena masyarakat membutuhkan mata dan telinga yang independen untuk mengawasi jalannya kekuasaan serta penggunaan uang negara. Namun, kebebasan itu juga dibatasi oleh tanggung jawab moral yang disebut sebagai Kode Etik Jurnalistik.
Polemik pemberitaan mengenai dugaan ketidaksinkronan data penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 4 Pangalengan menjadi contoh bagaimana kepercayaan publik dapat dipertaruhkan ketika prinsip-prinsip dasar jurnalistik tidak dijalankan secara utuh.
Awalnya, publik disuguhi berita yang bernada keras. Judul dan narasinya mengarah pada dugaan adanya praktik "kutak-katik" data Dapodik untuk meraup dana BOSP lebih besar. Istilah seperti "modus kecurangan", "mark up", hingga "unsur kesengajaan" digunakan dalam pemberitaan tersebut.
Padahal, dalam praktik jurnalistik yang sehat, penggunaan istilah-istilah yang mengandung unsur tuduhan pidana seharusnya didasarkan pada bukti kuat, hasil audit resmi, atau keterangan dari aparat yang berwenang.
Belum ada hasil pemeriksaan Inspektorat. Belum ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Belum ada penyelidikan aparat penegak hukum. Namun publik seolah diarahkan untuk percaya bahwa telah terjadi penyimpangan.
Lalu, ketika berita itu telah menyebar dan menjadi bahan pembicaraan, sesuatu yang lebih membingungkan terjadi.
Berita tersebut mendadak menghilang.
Tidak ada keterangan resmi dari redaksi. Tidak ada catatan koreksi. Tidak ada penjelasan apakah berita dicabut karena data yang keliru, kurangnya verifikasi, adanya hak jawab, atau pertimbangan etik lainnya.
Yang muncul justru berita baru berjudul:
"Operator BOSP SMPN 4 Pangalengan Klarifikasi Terkait Dana BOSP Fiktif."
Dalam berita klarifikasi itu, Operator BOSP, Nurdin, bersama bendahara sekolah Eda Yullice menjelaskan bahwa perbedaan jumlah siswa terjadi karena perbedaan waktu cut off data. Pada 31 Agustus 2025 jumlah siswa tercatat sebanyak 1.002 orang, sementara pada tahun 2026 jumlah siswa aktif menjadi 955 orang akibat adanya mutasi.
Mereka juga menyebut proses evaluasi masih berlangsung, dana tahap pertama masih memiliki saldo, pencairan tahap kedua belum direalisasikan, serta telah dilakukan koordinasi dengan dinas terkait.
Jika penjelasan administratif seperti ini memang tersedia, pertanyaannya menjadi sederhana tetapi penting:
Mengapa penjelasan tersebut tidak dimunculkan secara utuh sejak awal?
Dan jika berita pertama memang mengandung kelemahan verifikasi, pertanyaan berikutnya tidak kalah penting:
Mengapa penghapusannya dilakukan diam-diam tanpa pertanggungjawaban kepada pembaca?
Di sinilah letak kritik yang perlu disampaikan.
Pers bukan hanya bertanggung jawab kepada narasumber. Pers juga bertanggung jawab kepada publik.
Ketika sebuah media menerbitkan berita yang berpotensi merusak reputasi seseorang atau lembaga, lalu menghapusnya tanpa penjelasan, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar kredibilitas sebuah tulisan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers itu sendiri.
Kritik untuk Media: Jangan Menghakimi Sebelum Fakta Tuntas
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 bahkan lebih tegas:
«"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."»
Kalimat tersebut bukan sekadar hiasan dalam buku pedoman redaksi.
Itulah pagar yang membedakan jurnalisme dengan pengadilan jalanan.
Jika belum ada audit resmi, jangan menggunakan bahasa yang seolah telah memvonis.
Jika masih berupa dugaan, sebutlah sebagai dugaan dan jelaskan dasar dugaannya.
Jika terdapat kekeliruan, akui secara terbuka.
Tidak ada media yang sempurna. Namun media yang berani mengoreksi kesalahan secara jujur justru lebih dihormati dibanding media yang memilih diam.
Kritik untuk Sekolah dan Pemerintah: Transparansi Tidak Boleh Datang Terlambat
Di sisi lain, institusi pendidikan juga perlu memahami bahwa keterbukaan informasi bukan ancaman.
Dana BOSP adalah dana publik. Setiap rupiah yang diterima sekolah berasal dari uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan data sekecil apa pun wajar menjadi perhatian publik.
Ketika muncul pertanyaan mengenai jumlah siswa penerima bantuan, sekolah seharusnya proaktif menjelaskan mekanisme cut off, mutasi siswa, proses evaluasi, serta kondisi saldo anggaran secara terbuka.
Dinas Pendidikan juga tidak cukup hanya memberikan imbauan internal. Jika memang tidak ditemukan penyimpangan, sampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul prasangka. Sebaliknya, jika ada kesalahan administrasi, jelaskan langkah perbaikannya.
Sebab transparansi adalah bagian dari akuntabilitas.
Pelajaran Penting bagi Dunia Pers
Kasus ini seharusnya menjadi refleksi bersama.
Jangan sampai media terlalu cepat membangun narasi sensasional demi mengejar perhatian pembaca, tetapi lupa menuntaskan verifikasi.
Jangan pula menjadikan hak jawab sekadar formalitas yang muncul setelah opini publik terbentuk.
Dan yang paling penting, jangan menghapus jejak pemberitaan tanpa memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Karena pembaca bukan sekadar angka kunjungan.
Mereka adalah pemilik hak atas informasi yang benar.
Publik dewasa ini semakin kritis. Mereka tidak hanya membaca isi berita, tetapi juga memperhatikan konsistensi media dalam mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam polemik ini bukan semata-mata apakah benar ada penyimpangan atau hanya persoalan administrasi.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah pers telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik?
Jika jawabannya belum sepenuhnya "ya", maka inilah saatnya melakukan evaluasi.
Sebab pers yang kuat bukanlah pers yang tidak pernah salah.
Melainkan pers yang berani mengakui kesalahan, memperbaikinya secara terbuka, menghormati hak publik atas informasi yang benar, dan tetap berdiri tegak di atas prinsip-prinsip etik yang menjadi fondasi kemerdekaannya.
Tanpa itu semua, yang hilang bukan hanya sebuah berita.
Tetapi juga kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi nyawa bagi dunia jurnalistik.

Komentar

