TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sudah hampir lima bulan berlalu, namun kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dua orang warga, Marhamadan Tanjung dan Erik Firmansyah Pasaribu, hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan.
Belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski laporan polisi telah dibuat dan bukti awal diklaim ada. Diterbitkan: Senin, 8 Juni 2026 di unggah di Akun Facebook Pdk Tapteng dan Mabes Polri News
Peristiwa terjadi pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lingkungan Rumah Dinas (Rumah Kontrakan) Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., tepatnya di pos jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kedua korban telah membuat laporan resmi dengan nomor: LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara.
Menurut keterangan korban, mereka mengalami penganiayaan berat: dipukuli, ditelanjangi, hingga dicambuk menggunakan selang air di dalam pos jaga tersebut.
Korban menyebutkan bahwa pelaku diduga Daniel Lumban Tobing beserta rekannya. Hasil visum medis atas luka-luka yang diderita korban juga diklaim telah ada.
Dalam peristiwa itu, petugas dari Polres Tapteng yang datang kemudian mengamankan korban dari pos jaga dan membawanya ke kantor polisi.
Pertanyaan Mendesak Publik
Hingga saat ini, muncul pertanyaan besar:
- Mengapa rumah dinas seorang kepala daerah tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV) yang dapat menjadi bukti kuat peristiwa?
- Mengapa setelah lima bulan proses hukum jalan di tempat dan belum ada penetapan tersangka?
Orang tua dari salah satu korban, Erik Firmansyah Pasaribu, menyatakan kekecewaan mendalam dan sikap tegasnya.
Ia menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Tapteng.
Lebih lanjut, ia bertekad akan membawa kasus ini ke lembaga tingkat nasional: Mabes Polri, Komisi Pengawas Polri (Kompolnas), Komisi III DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Ombudsman Republik Indonesia demi mendapatkan keadilan bagi anaknya.
“Saya sebagai orang tua akan melakukan apa saja demi keadilan. Saya meminta rekan-rekan semua untuk membagikan informasi ini agar menyebar luas dan menjadi perhatian. Kami ingin kasus ini dituntaskan dengan adil,” ujarnya.
Tuntutan Publik
Publik menuntut agar Polres Tapteng dan Polda Sumut segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat khawatir kasus ini berlarut-larut seolah diabaikan, dikhawatirkan karena adanya perlindungan atau backing tertentu.
Pesan tegas yang disampaikan: “Tangkap pelaku penganiaya sekarang juga! Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”
Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance.

Komentar

