Kejatisu Ajukan Banding Terhadap Putusan Bebas Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN I

Iklan Semua Halaman

.

Kejatisu Ajukan Banding Terhadap Putusan Bebas Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN I

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 10 Juni 2026

Kejatisu Ajukan Banding Terhadap Putusan Bebas Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN I


SUMUT | MEDIA-DPR.COM. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I. Aset tersebut diduga dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan elit Citraland.

 

Keempat terdakwa yang dibebaskan majelis hakim adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan penentuan mengajukan banding didasari perbedaan pandangan mendasar dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. 


Pihak jaksa tetap berpegang pada bukti dan dakwaan yang telah disusun, sehingga memandang perlu menguji kembali putusan tersebut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

 

Memori banding rencananya akan diserahkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (10/06/2026). Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar menambahkan penyusunan dokumen hukum tersebut sedang diselesaikan sebagai langkah lanjutan untuk menegakkan keadilan.

 

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memutuskan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dua dakwaan alternatif. 


Hakim pun membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak kehormatan serta kemerdekaan mereka.

 

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta agar masing-masing terdakwa dihukum penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp. 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. 


Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 263,4 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo. Dana tersebut telah disetorkan bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial dan saat ini masih disimpan dalam rekening penitipan pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

 

Meskipun jaksa berpendapat perbuatan yang didakwakan telah memenuhi unsur pidana korupsi, majelis hakim menilai sebaliknya. Perbedaan penafsiran hukum ini menjadi alasan utama Kejati Sumut untuk melanjutkan proses hukum melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.(Smt).




close