Momen Tegas di Sidang Paripurna: Ketua DPRD Ahmad Rivai Hentikan Paparan Bupati Masinton, Dinilai Keluar dari Jalur Pembahasan LKPJ 2025

Iklan Semua Halaman

.

Momen Tegas di Sidang Paripurna: Ketua DPRD Ahmad Rivai Hentikan Paparan Bupati Masinton, Dinilai Keluar dari Jalur Pembahasan LKPJ 2025

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 03 Juni 2026
Momen Tegas di Sidang Paripurna: Ketua DPRD Ahmad Rivai Hentikan Paparan Bupati Masinton, Dinilai Keluar dari Jalur Pembahasan LKPJ 2025 Selasa (02/06/2026) [Gambar: Lisberth Manik S.E., /MEDIA-DPR.COM]

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumur), di Jln. Raja Junjungan Lubis Kota Pandan digelar Selasa (02/06/2026), menjadi sorotan publik karena diwarnai momen penting dan tegas dari pimpinan sidang. 


Dalam agenda resmi penyampaian keputusan DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, jalannya rapat sempat terhenti dan menarik perhatian, ketika Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, melakukan interupsi langsung kepada Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu S.H., M.H., karena dinilai pemaparannya menyimpang dari substansi dan agenda utama rapat.

 

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi publik untuk memahami batasan, aturan main, dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang benar, di mana setiap forum memiliki tujuan dan materi pembahasan yang spesifik.

 

Pemaparan Bupati Dinilai Tidak Sesuai Agenda

Dalam kesempatan berbicara di hadapan sidang, Masinton, menyampaikan berbagai uraian yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi daerah, mulai dari persoalan angka kemiskinan, tingkat pengangguran, hingga permasalahan tata kelola pemerintahan desa yang ada di wilayah Tapteng.

 

Meskipun isu-isu tersebut merupakan hal penting dan strategis bagi pembangunan daerah, namun dalam konteks Rapat Paripurna saat itu, materi tersebut dinilai tidak relevan dan tidak berkaitan langsung dengan agenda utama yang telah ditetapkan, yaitu pembahasan dan penyampaian keputusan DPRD terhadap LKPJ TA. 2025. LKPJ sejatinya adalah laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun berjalan, bukan forum untuk menguraikan masalah-masalah umum pembangunan.

 

Melihat arah pembicaraan yang mulai melebar dan keluar dari koridor materi sidang, Rivai, segera mengambil langkah tegas dan melakukan interupsi. 


Rivai, mengingatkan dengan jelas dan lugas agar pembahasan dikembalikan kepada pokok permasalahan yang menjadi agenda rapat resmi tersebut.

 

"Kita di Sini Membahas LKPJ 2025", Tegas Rivai.

 

"Kita di sini membahas LKPJ Tahun 2025," tegas Rivai, di hadapan seluruh peserta sidang, mengingatkan batasan materi yang seharusnya disampaikan.

 

Lebih jauh, Rivai, menegaskan posisi dan fungsi masing-masing forum. Rivai, menjelaskan bahwa persoalan kemiskinan, pengangguran, tata kelola desa, maupun isu strategis lainnya memang penting dan harus dicarikan solusinya, namun pembahasan mendalam mengenai hal-hal tersebut sebaiknya dilakukan dalam forum tersendiri, waktu yang berbeda, dan mekanisme yang sesuai, bukan dalam agenda penyampaian keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.

 

Teguran terbuka dan penegasan aturan main yang disampaikan pimpinan sidang tersebut membuat jalannya pemaparan Bupati terhenti sejenak, dan selanjutnya arah pembicaraan diarahkan kembali secara ketat pada materi-materi yang berkaitan langsung dengan substansi LKPJ TA. 2025.

 

Makna dan Pemahaman Publik atas Peristiwa Ini

Peristiwa ini menjadi bukti nyata berjalannya mekanisme pengawasan dan ketertiban dalam sidang legislatif. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menjaga agar setiap rapat berjalan sesuai tata tertib, serta memastikan bahwa setiap materi yang disampaikan benar-benar relevan dan menjawab tujuan dari agenda yang telah ditetapkan bersama.

 

Bagi masyarakat, peristiwa ini memberikan pemahaman bahwa Rapat Paripurna LKPJ adalah momen sakral untuk menilai kinerja, akuntabilitas, dan penggunaan keuangan daerah selama satu tahun berjalan. 


Jika pemimpin daerah berbicara di luar konteks pertanggungjawaban keuangan dan kinerja, maka hal tersebut dianggap menyimpang dari tugas pokok yang sedang dibahas saat itu.

 

Sementara itu, Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD atas LKPJ TA.2025 tersebut dinyatakan sah dan memenuhi kuorum kehadiran, di mana dari total 35 anggota dewan, sebanyak 20 orang hadir dan mengikuti jalannya sidang hingga selesai.

(Lisberth Manik S.E.)



close