PERMAK Soroti Pengakuan Mantan Kades Muara Bolak di Persidangan: “JANGAN BERHENTI PADA SATU NAMA”

Iklan Semua Halaman

.

PERMAK Soroti Pengakuan Mantan Kades Muara Bolak di Persidangan: “JANGAN BERHENTI PADA SATU NAMA”

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 08 Juni 2026
PERMAK Soroti Pengakuan Mantan Kades Muara Bolak di Persidangan: “JANGAN BERHENTI PADA SATU NAMA”


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pengakuan mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Saihot Pandiangan, dalam persidangan dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp. 2,938 miliar menjadi perhatian serius dari PERMAK, organisasi yang konsisten menyuarakan dugaan penyelewengan dana desa.

 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Medan pada Jum'at (05/06/2026), Saihot Pandiangan mengakui telah melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa. 


Namun, ia menyatakan bahwa perbuatannya dilakukan atas perintah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapteng, Henri Haluka Sitinjak, yang telah meninggal dunia.

 

Menanggapi hal tersebut, PERMAK menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), harus melakukan pendalaman secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada keterangan yang disampaikan oleh terdakwa di persidangan.

 

Ketua Umum PERMAK, Maslan Simanjuntak, menyatakan bahwa pengakuan tersebut justru membuka ruang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu.

 

“Pengakuan di persidangan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta yang lebih luas. Publik tentu bertanya: apakah benar hanya satu pihak yang terlibat? Apakah tidak ada oknum lain yang turut mengetahui, menikmati, atau bahkan berperan dalam aliran dana tersebut?” tegasnya.

 

PERMAK juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah.

 

“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan bahwa penanganan berhenti pada satu nama saja, sementara pihak lain yang diduga terkait tidak tersentuh hukum,” lanjutnya.

 

Sebagai organisasi yang mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, PERMAK berkomitmen terus memantau perkembangan kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum yang adil.

 

“Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan, dan bebas intervensi. Jangan ada ruang untuk rekayasa dalam prosesnya,” pungkas Maslan Simanjuntak.


Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance





 


close