Proyek “SILUMAN" Irigasi di Desa Sogar Tapteng Disorot: Tanpa Papan Informasi, Kualitas dan Standar Pekerjaan Dianggap Meragukan.

Iklan Semua Halaman

.

Proyek “SILUMAN" Irigasi di Desa Sogar Tapteng Disorot: Tanpa Papan Informasi, Kualitas dan Standar Pekerjaan Dianggap Meragukan.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 08 Juni 2026

Disorot: Tanpa Papan Informasi, Kualitas dan Standar Pekerjaan Dianggap Meragukan. Senin (08/06/2026).


TAPTENG  | MEDIA-DPR.COM. Proyek pembangunan irigasi di Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menuai sorotan tajam dari masyarakat. 


Proyek yang diduga dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini dinilai berjalan secara tidak transparan, bahkan dijuluki sebagai proyek “siluman” karena tidak dilengkapi identitas resmi dan diduga dikerjakan di bawah standar yang ditetapkan.

 

Berdasarkan pantauan dan konfirmasi Pimpinan DPRD Tapteng, Joneri Sihite, S.E., di lokasi pada Sabtu (06/06/2026), tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat data wajib seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, hingga jangka waktu pelaksanaan. 


Hal ini jelas melanggar prinsip keterbukaan bagi setiap kegiatan yang menggunakan dana publik. 

 

Selain ketiadaan informasi resmi, aspek keselamatan kerja juga diabaikan. Terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 


Lebih dari itu, kualitas hasil pekerjaan juga menimbulkan kekhawatiran warga: pasangan bangunan terlihat kurang rapi dan diduga menggunakan campuran material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

“Kalau kualitasnya begini, kami khawatir bangunan ini tidak akan bertahan lama dan tidak bisa berfungsi maksimal untuk mengairi sawah kami,” ungkap salah seorang warga setempat.

 

Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan DPRD Tapteng dari Fraksi Partai Golkar, Joneri Sihite, S.E., menyatakan kekecewaannya yang mendalam. 


Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Saya sangat menyayangkan jika benar proyek ini tidak memasang papan informasi. Ini sudah menjadi kewajiban hukum, bukan sekadar anjuran,” tegas Joneri Sihite pada Senin (08/06/2026). kepada MEDIA-DPR.COM.

 

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pemasangan papan informasi diatur secara tegas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 


Papan tersebut harus memuat jenis kegiatan, lokasi, nilai anggaran, nomor kontrak, sumber dana, dan waktu pelaksanaan agar dapat dikontrol oleh masyarakat.

 

Saat dikonfirmasi di lapangan, para pekerja bersikap tertutup dan enggan memberikan keterangan, hanya menyatakan bahwa pengawas dan mandor tidak berada di lokasi. 


Sikap ini semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa ada hal yang disembunyikan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Para petani pun mengungkapkan kekhawatiran besar, mengingat irigasi ini sangat vital bagi keberlangsungan usaha tani mereka.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi melalui berbagai jalur.

 

Masyarakat dan publik secara luas berharap pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat pengawasan dan penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam. 


Tujuannya untuk memastikan apakah proyek ini benar-benar sesuai spesifikasi, tidak ada penyimpangan anggaran, dan dilaksanakan dengan transparan agar tidak merugikan keuangan negara maupun kepentingan jangka panjang masyarakat Desa Sogar.

 (Lisberth Manik, S.E.)

 



 


 

close