Rampas Kunci Motor dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polres Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Rampas Kunci Motor dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polres Tapteng

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 08 Juni 2026
Rampas Kunci Motor dan Paksa Korban ke Penginapan, AN, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polres Tapteng (Gambar: Humas Polres Tapteng / MEDIA-DPR.COM)


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Satreskrim Polres Tapteng Polda Sumut, mengamankan pria Inizial AN (30), yang berprofesi sebagai nelayan dan beralamat di Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatra Utara (Sumut).


AN, ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemaksaan terhadap seorang wanita berinisial N (31), warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)

 

Kasat Reskrim, Iptu Dian AP, S.H., benarkan penangkapan. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan korban Rabu, (13/05/2026). info Humas Polres Tapteng Senin (08/06/2026).

 

Kronologi Peristiwa

Kejadian berlangsung pada Senin (11/05/2026) pagi di kawasan Pasar Pandan. Saat korban sedang berbelanja, pelaku tiba-tiba mendekat dan merampas kunci sepeda motor milik korban. 


Terjadi tarik-menarik, hingga akhirnya pelaku memaksa korban naik ke sepeda motor Honda Supra X miliknya dan membawanya secara paksa ke sebuah penginapan di samping Hotel PIA, Jalan P. Sidimpuan–Sibolga, Kecamatan Pandan.

 

Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban masuk ke kamar dan mengajak berhubungan badan. Korban menolak keras dan berteriak meminta tolong. 


Karena dilawan, pelaku kemudian merampas ponsel korban secara paksa dan sempat meminta nomor PIN-nya, namun tetap ditolak. 


Dalam keadaan tertekan, korban akhirnya berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumah. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian materi senilai Rp1.300.000.

 

Penangkapan Pelaku

Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (04 /06/2026) malam korban melihat keberadaan pelaku di wilayah Pandan dan segera melapor melalui Call Center 110. Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak dan melakukan penyisiran.

 

Pada Jumat (05/06/2026) malam, petugas melihat pelaku melintas dari arah Sarudik menuju Sibolga. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sibolga. Polisi juga menyita barang bukti (Barbut) berupa satu unit ponsel milik korban.

 

Ancaman Hukum

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

 - Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun

- Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan berhubungan badan, diancam pidana penjara maksimal 9 tahun

 

Saat ini pelaku dan barbut masih dalam penahanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kejahatan ke nomor darurat 110.

 (Demak MP Panjaitan/Pance)

close