TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapteng Polda Sumut, kembali menunjukkan taringnya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Keberhasilan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika ini dipaparkan secara resmi dan terbuka melalui konferensi pers yang digelar di halaman lobi Mapolres Tapteng, Jalan Jenderal Faisal Tanjung Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Rabu (03/06/2026).
Konferensi pers yang menjadi bukti kinerja nyata kepolisian ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Tapteng, Kompol M. Iskad, S.H., M.M., didampingi jajaran pejabat utama dan petugas Satresnarkoba, untuk menyampaikan rincian hasil operasi penindakan yang dilakukan secara intensif dan terarah.
21 Hari Operasi, 9 Kasus Terungkap
Berdasarkan paparan resmi, selama kurun waktu 21 hari terhitung sejak pertengahan Mei hingga awal Juni 2026, tim Satresnarkoba telah bekerja keras menyisir berbagai titik rawan dan berhasil mengungkap sebanyak sembilan Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam rangkaian operasi penindakan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 10 orang tersangka, yang terdiri dari sembilan orang laki-laki dan satu orang perempuan. Selain pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan berat bruto mencapai 19,13 gram.
Berdasarkan pemetaan wilayah operasi, sebaran lokasi pengungkapan kasus tersebut mayoritas terjadi di Kecamatan Pandan sebanyak empat kasus. Adapun sisanya masing-masing satu kasus terungkap di Kecamatan Sibabangun, Kecamatan Tapian Nauli, Kecamatan Sarudik, serta satu kasus di wilayah Sibolga.
Akumulasi Satu Bulan: 10 Kasus, Sita 221,95 Gram Sabu
Tidak hanya capaian dalam 21 hari terakhir, dalam laporannya Polres Tapteng juga merilis akumulasi hasil pengungkapan kasus narkoba selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 10 kasus berhasil diungkap ke permukaan, dengan total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari tangan para pengedar mencapai 221,95 gram.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Tapteng terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bertekad keras membebaskan Tapteng dari bahaya ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tak kenal kompromi, demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan sehat bagi seluruh warga masyarakat.
(Demak MP Panjaitan/Pance).

Komentar

