Serikat Pengacara Indonesia Gelar Seminar Nasional: Bahas Arah Revisi Undang-Undang Advokat.

Iklan Semua Halaman

.

Serikat Pengacara Indonesia Gelar Seminar Nasional: Bahas Arah Revisi Undang-Undang Advokat.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 24 Juni 2026

Dr. Trimedya Panjaitan S.H., M.M. Serikat Pengacara Indonesia Gelar Seminar Nasional: Bahas Arah Revisi Undang-Undang Advokat. Selasa (23/062026) / MEDIA-DPR.COM.

 

JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Menuju Perubahan Undang-Undang Advokat: Arah Baru Profesi Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional”. Kegiatan berlangsung sejak siang hingga sore hari, dihadiri oleh berbagai unsur terkait untuk membahas arah pengaturan profesi hukum di Indonesia.

 

Sebagai pembicara utama (keynote speaker) hadir Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Sumber: Keterangan Dr. Trimedya Panjaitan, S.H., M.H. (Ketua Umum SPI) Selasa (23/06/2026) Lokasi: The Acacia Hotel, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat

 

Sementara narasumber yang menyampaikan pemikiran dan pandangan adalah:  Dr. Dhahana Putra, BC.IP, S.H., M.Si., Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., M.B.A. Ketua Dewan Pembina PERADI Suara Advokat Indonesia,  Dr. H. Herman Kadir, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia,vDr. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., Pengurus SPI

 

Seminar ini diikuti sekitar 200 orang, meliputi akademisi, organisasi profesi advokat, tokoh masyarakat, serta pengurus SPI dari tingkat daerah hingga cabang. Hadir pula sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Umum DPN PERADI SAI Harry Ponto, wartawan senior Budiman Tanuredjo, Wakil Rektor UKI Prof. Dr. Hulman Panjaitan, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. H. Faisal Santiago, anggota Komisi Yudisial Abhan, serta advokat dan praktisi hukum lainnya.

 

Kegiatan dibuka dengan upacara resmi: menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, dan pembacaan doa. Dilanjutkan dengan laporan panitia, penyampaian sejarah serta eksistensi SPI, dan sambutan dari Ketua Umum SPI sekaligus pendirinya, Dr. Trimedya Panjaitan, S.H., M.H.

 

Dalam sambutannya, Trimedya Panjaitan menegaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk menghimpun dan menyumbangkan pemikiran konstruktif guna proses revisi atau perubahan Undang-Undang tentang Advokat. Diharapkan peraturan yang baru nantinya dapat memperkuat peran profesi advokat sekaligus mendukung terwujudnya reformasi hukum nasional yang berkeadilan.

 

Setelah paparan dari seluruh pembicara, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Seminar ditutup dengan penyerahan plakat sebagai tanda penghargaan kepada narasumber dan moderator, serta sesi foto bersama seluruh peserta.

 

Hasil pemikiran dari seminar ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan lembaga legislatif dalam menyusun perubahan undang-undang yang lebih baik, sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.(Red).

 



 

close