Tenaga Kebersihan DLH Tapteng Dirumahkan: Pekerjaan Berhenti, Gaji Satu Bulan Hingga Dua Bulan Belum Dibayar. Selasa (23/06/2026) / MEDIA-DPR COM.
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sejumlah tenaga kebersihan yang bertugas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), menyatakan telah dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya.
Namun persoalan baru muncul: gaji atau upah yang menjadi hak mereka belum dibayarkan hingga saat ini. Sumber: Keterangan Mantan Tenaga Kerja dan MEDIA-DPR.COM. Selasa (23/06/2026).
Betty Elice Pasaribu, salah satu mantan tenaga kerja yang diwawancarai MEDIA-DPR.COM, menyampaikan keluh kesahnya. Selasa (23//06/2026).
“Kami sudah tidak bekerja lagi, namun upah kami ada yang tertunggak satu bulan, bahkan ada yang sampai dua bulan belum diterima. Kadis Lingkungan Hidup Erniwati Batubara, juga sudah berganti, sehingga kami bingung harus meminta kepada siapa agar hak kami dibayarkan,” ungkap Betty.
Ia menambahkan, meskipun menghadapi kebingungan tersebut, pihaknya tetap berusaha mencari kejelasan dan meminta haknya yang dianggap sudah menjadi kewajiban untuk dibayarkan.
“Kami terus berusaha agar upah kami dapat diterima sebagaimana mestinya. Kami berharap ada kejelasan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.
PERTANYAAN PUBLIK: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar:
* Apakah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran upah yang tertunggak ini?
* Mengapa hak tenaga kerja tidak dipenuhi meskipun sudah tidak lagi bertugas?
* Ke mana harus mengajukan permohonan penyelesaian mengingat kepala dinas telah mengalami pergantian jabatan?
CATATAN HUKUM DAN HAK PEKERJA
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan:
- Setiap pekerja berhak menerima upah sesuai kesepakatan dan waktu yang ditentukan, terlepas dari status kepegawaian atau pergantian pimpinan instansi.
- Pergantian pejabat tidak menghapuskan kewajiban pembayaran hak pekerja yang telah dijalankan sebelumnya.
- Jika terjadi perselisihan, pekerja dapat mengajukan laporan dan pendampingan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Masyarakat menuntut jawaban yang jelas dan solusi segera. Hak pekerja yang telah mengabdikan tenaganya tidak boleh diabaikan hanya karena perubahan pimpinan atau kebijakan instansi.
Demak MP Panjaitan/Pance

Komentar

