Terapkan Keadilan Restoratif: Polsek Pandan Hentikan Kasus Curat, Korban & Pelaku Capai Damai Secara Hukum

Iklan Semua Halaman

.

Terapkan Keadilan Restoratif: Polsek Pandan Hentikan Kasus Curat, Korban & Pelaku Capai Damai Secara Hukum

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 05 Juni 2026


 





Terapkan Keadilan Restoratif: Polsek Pandan Hentikan Kasus Curat, Korban dan Pelaku Capai Damai Secara Hukum


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kepolisian Sektor Pandan, jajaran Polres Tapteng Polda Sumut Polda, secara resmi menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui pendekatan Keadilan Restoratif. 


Langkah hukum ini diambil setelah korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai secara sukarela, tanpa unsur paksaan, serta telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kebijakan ini disampaikan secara resmi oleh Polres Tapteng, Jum'at (05/06/2026), menjadi contoh nyata bagaimana penyelesaian perkara pidana dapat ditempuh melalui jalur kekeluargaan dan pemulihan kerugian, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.

 

Peristiwa ini bermula pada Jum'at (03/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di Komplek Perumahan Toholand Natio, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Pelaku diduga merusak engsel jendela depan rumah milik Novia Susanti Tanjung (30) untuk masuk dan mengambil barang berharga.

Barang yang hilang antara lain 

satu unit iPhone 11 warna ungu 128 GB, 

satu unit iPhone 7 warna rose gold 128 GB, 

satu unit Samsung Galaxy A20s warna hita 

Uang tunai sebesar Rp900.000. Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp10.500.000. 


Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Pandan Selasa (19/05/2026).

 

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan segera melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan barang bukti (barbut).


Berdasarkan hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial ACT alias Dedek Ok’Ok (36), beserta dua orang wanita yang turut terlibat, yaitu SWS (27) dan UKS (24).

 

Meskipun sebagian barbut sempat disembunyikan di area Pemakaman Muslim Sibolga dan dinyatakan hilang, kepolisian tetap berhasil mengamankan ketiga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Setelah diamankan, dilakukan proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak. Berdasarkan itikad baik pelaku dan keluarganya yang bersedia bertanggung jawab, korban akhirnya bersedia memberikan maaf. 


Kedua pihak kemudian mengajukan permohonan resmi untuk menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan.

 

Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menjelaskan bahwa penyelesaian ini didasarkan pada Pasal 81 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHP.


Sebelum menyetujui, penyidik terlebih dahulu memverifikasi fakta di lapangan untuk memastikan tidak ada paksaan.

 

"Kami pastikan kerugian korban telah dipulihkan sepenuhnya melalui ganti rugi materiil senilai Rp.10,5 juta. Kesepakatan ini murni berasal dari kesadaran masing-masing pihak, tanpa tekanan atau intimidasi apa pun," tegas Iptu Zul Efendi.

 

Sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU. No. 20 Tahun 2025, polisi kemudian menyerahkan ketiga pelaku kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan moral. Namun, mereka tidak dilepaskan begitu saja, melainkan dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban melapor secara berkala.

 

"Pelaku kami kembalikan kepada keluarga untuk dibina, namun diwajibkan hadir melapor setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB di Mapolsek Pandan sebagai bentuk pengawasan," jelas Kapolsek.

 

Penyelesaian kasus ini menjadi contoh positif bahwa hukum tidak selalu harus ditempuh melalui jalur pengadilan. 


Pendekatan keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. 


Hal ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi warga lain yang mengalami perkara serupa, untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian selama sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Demak MP Panjaitan/Pance




 


close