Suami Gugat Istri Cerai, Made Meriani Hadiri Sidang Pertama Di Pengadilan Negeri Singaraja

Iklan Semua Halaman

.

Suami Gugat Istri Cerai, Made Meriani Hadiri Sidang Pertama Di Pengadilan Negeri Singaraja

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 24 Desember 2020

 

 

BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM, Ni Made Meriani menghadiri sidang perdana terkait Gugatan Cerai yang di layanankan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Singaraja. Jalan Kartini No 2 Singaraja. Berdasarkan atas laporan perkara perdata Nomor 673 / Pdt .G/  2020 / PN Singaraja tanggal 16 November 2020. Selasa (22/12/2020)

Dari keterangan Made Meriani, umur 47 tahun asal Banjar Petak, Singaraja digugat cerai oleh suaminya yang bernama I Ketut Bagiana umur 55 tahun bekerja sebagai Syahbandar KSOP Celukan bawang ( Wilker daerah Sangsit ). Tinggal di Banjar Petak Jalan Gajah Mada No 45. 

 

Kepada awak media-dpr.com Meriani mengatakan dirinya digugat cerai oleh suaminya karena suaminya sudah merasa tidak ada kecocokan dan menurut suaminya, dirinya dituduh tidak ada simpati dengan suami. "Nanti setelah persidangan selesai, saya akan kasi tahu apa yang menjadi alasan menceraikan saya". ucap Made Meriani.

Persidangan hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang yang semestinya berlangsung pukul 11.00 wita, molor sampai jam 15.wita dikarenakan Ketua Hakim tidak dapat menghadiri persidangan karena masih dalam cuti dan diwakilkan kepada Hakim yang lain. Persidangan dilaksanakan di Gedung Ruang Sidang Kartika dilaksanakan secara tertutup.

Seusai sidang, Ni Made Meriani yang sudah ditunggu oleh awak media mengatakan, "Sidang hari ini baru pembacaan tuntutan dari penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, dia mengatakan sudah merasa tidak ada kecocokan dengan saya. dan saya juga dikatakan tidak ada rasa simpati dengan dirinya. "Tapi itu tidak masuk akal menurut saya. kalau saya tidak simpati dengan suami, saya tidak akan melayani dia seperti biasa". katanya Meriani. 


"Bahkan justru saya yang pergi dari rumah bila ada selisih paham. terkadang saya pergi kepantai untuk menghindari keributan. jadi sebenarnya saya yang merasa tertekan menuruti keinginan suami".Ucapnya lirih.

Meriani yang sudah menikah dari bulan April 2018, sesui dengan yang tertera di akte pernikahan, Ia merelakan bila hubungan rumah tangganya akan pupus bila suaminya sudah tidak lagi menginginkan dirinya sebagai istri. "Saya akan mengikuti tuntutan suami, tapi harus jalan yang benar. harus melalui jalur-jalurnya. Diakan Seorang pegawai Negeri, harus ada mediasi, justru saya tidak pernah mendapatkan panggilan untuk mediasi dari pimpinan. saya tidak pernah dipanggil oleh pihak Kantor atau mediasi melalui kelian adat". ungkap Meriani.

Sebelum suaminya menggugat cerai, Meriani mengatakan bahwa dirinya lebih dahulu melaporkan suaminya karena merasa ditelantarkan. "Awalnya hubungan kami harnonis, beberapa bulan setelah pernikahan mulai ada konflik, Terkadang saya pergi kepantai bila ada perseteruan dirumah. saya yang lebih sering mengalah dan mengikuti keinginannya untuk mengindari perseteruan didalam rumah tangga, untuk sementara saya tinggal di rumah orang tua, dan suami saya sendiri yang mengantarkan saya pulang kerumah orang tua saya. Awalnya dia sempat menjenguk saya. tapi setelah itu dia menelantarkan saya, itu sebabnya saya melaporkan dia ke Kantor Polisi".Beber Meriani.

Jero Budi Hartawan, SH,CHT,CI yang tunjuk sebagai kuasa hukum Meriani, Bersama-sama datang ke sidang perdana kliennya.

Dimintai keterangan hasil persidangan, Pengacara Budi Hartawan ikut tergabung dalam Yayasan Garuda Kencana Provinsi Bali Cabang Singaraja dan juga ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia ini mengatakan. "Sidang kali ini kita hanya mendengarkan tuntutan dari pihak penggugat dan menentukan jadwal sidang selanjutnya dilaksanakan tanggal 29 Desember 2020 secara virtual". Pungkas Budi Hartawan.

Sementara itu, I Ketut Bagiana suami yang menggugat istrinya Made Meriani ditidak hadir dalam persidangan. Saat Sidang diwakili oleh kuasa hukumnya. setelah sidang Gugatan perdana kepada Meriani selesai, awak media tidak sempat menemui kuasa hukum penggugat karena kuasa hukum penggugat melanjutkan sidang lainnya. (Sdn/Sumber)

close