Polisi Panggil Saksi Pengeroyokan IRT. Bila Terbukti, Dijerat Pasal 170 KUHP. 5 Tahun Menanti

Iklan Semua Halaman

.

Polisi Panggil Saksi Pengeroyokan IRT. Bila Terbukti, Dijerat Pasal 170 KUHP. 5 Tahun Menanti

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 13 Januari 2021

 


BULELENG BALI | MEDIA-DPR.COM, Didampingi penasihat hukumnya, kedua orang tua Made Henny Budiartini, Ketut Suije, 61 tahun serta Ni luh Putu Sukardi, 60 tahun. pada hari Selasa (12/1/21) datang ke Polres Buleleng untuk memenuhi panggilan dari pihak Penyidik Kepolisian guna dimintai keterangan serta sebagai saksi atas kasus laporan pengeroyokan terhadap anaknya yang dilakukan oleh Kadek W, Kakak suami Made Henny, dari Banjar Dinas Banyuali. Putu E alias Kledi, Sepupu suami Henny yang tinggal di Gang Kakak Tua Desa Celuk Buluh l. serta Gede S, Mertua Made Henny yang tinggal di Desa Banyualit. 


Sebelum ke Polres Buleleng, Made Henny mengantar kedua orang tuanya ke Kantor pengacara B&S Law Office, kemudian bersama kuasa hukumnya berangkat ke Kantor Polisi untuk memberikan keterangan kepada Pihak Penyidik. Selasa (12/1/21) pukul 13.00 wita. 



Ditemui di ruang tunggu Kantor pengacara B&S Law Office, kepada awak media, Ibunya Henny, Ni Luh putu Sukardi, yang melihat langsung kejadian, menceritakan secara singkat kronologis pengroyokan terhadap anaknya. Pada waktu itu Kebetulan dirinya ada disana terlebih dahulu. dirinya datang ke rumah Henny di antar oleh suaminya untuk membawakan makanan anjing yang di pesan oleh Henny. 


"Yang pertama datang Putu E alias Kledi, kledi bilang dirinya yang memakai uang yang dipinjam online Bos Duit. "Jangan dah ibu takut, uang itu saya yang pakai, ibu jangan macam-macam, nanti tidak selamat keluarga ibu". kata Ibu Luh Sukardi meniru ancaman si kledi. 


"Selang beberapa menit, datanglah Gede S, mertuanya Henny dan ngasi tahu Henny bahwa suaminya juga meminjam uangnya 2 juta. mendengar itu, kemudian cekcok lagi Henny dengan suaminya, dan tiba-tiba datanglah Kadek W, kakak suami Henny, dia langsung memaki-maki dan mencekik leher Henny sampai kalungnya putus. dengan cekat Mertua Henny ikut beranjak mendekati Henny sambil mengambil gunting rumput lalu menyambar tangan Henny sebelah kiri lalu dilipat ke belakang dan Kadek Kledi melipat tangan Henny yang sebelah kanan". ujar ibu Henny menceritakan apa yang dia lihat dan didengarnya. 



"Mertua Henny pada saat melipat tangan Henny sambil membawa gunting rumput, gunting itu Maunya diberikan kepada anaknya sambil berucap, "Ini pakai bunuh, ini pakai bunuh". ucap Ibu Luh Sukardi mengulang ancaman Gede S, mertua anaknya.


karena merasa iba dan khawatir melihat anaknya dikroyok didepan matanya, lalu ibu Heny menjerit meneriaki menantunya komang Rediasa yang hanya terdiam melihat istrinya dianiaya, lalu saya berteriak, "Eh Komang tingalin nake kurnan Caine ketoange ajake amonto, Cai adi ngoyong dogen". dalam bahasa Indonesia, Eh Komang, lihat istrimu diperlakukan seperti itu, kamu kok diam saja. bagaimana ini istrinya dibegitukan kok diam saja".


"mendengar teriakan saya, barulah menantu saya bergeming melerai dan Henny terlepas dari cengkraman mereka bertiga". ungkap Ni luh Putu Sukardi dengan singkat. 


Disisi lain, Pengacara Jro Budi Hartawan SH, Cht, Chi. yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Made Henny mengatakan, "Kami akan terus memantau dan mengawal perjalanan kasus ini, Saya sendiri merasa kasian, seorang perempuan dianiaya dan di ancam-ancam". ucap Pengacara Jro Budi Hartawan yang sebagai Ketua Ferari DPC Buleleng. 


Selagi menunggu ibunya yang sedang disidik, ditemui awak media di sebelah halaman ruang sidik unit 1 Polres Buleleng, Henny menceritakan bahwa suaminya sempat menelpon melalui saluran whatsapp, tujuannya adalah untuk mengajak ketemuan di luar rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.


Pada kasus dan berkas yang berbeda, Made Henny Budiartini juga melaporkan Komang R yang tak lain adalah suaminya sendiri dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa penganiayaan dan pemerkosaan. 


"Saya tidak mau diajak keluar, tapi saya menyuruh dia datang ke rumah kalau memang ada etik baik. dan dia ngotot bilang tidak mau kerumah, supaya tidak ada campur tangan dari keluarga saya, karena saya tidak mau menuruti keingiannya, dia malah megancam saya akan melaporkan ke Polisi atas tuduhan mencemarkan nama baik aparat Desa. sedangkan saya sendiri merasa tidak pernah mencemarkan nama baik aparat Desa Banyualit". ungkapnya. 


Lebih Lanjut Henny menceritakan sewaktu di telpon oleh suaminya, dengan nada sombong dan sok kebal hukum suaminya berkata. "kamu melaporkan aku ke Polisi, buktinya aku tidak masuk-masuk penjara, sudah ada sebulan kamu melaporkan aku". ucap Henny mengulang kata suaminya 


"Karena sudah memulai memancing emosi saya, agar saya tidak salah bicara, saya langsung menutup telpon". kata Henny dengan nada kesal. 


Diakhir obrolan, Made Henny Budiartini menyampaikan bahwa dirinya akan datang ke Kantor Kepada Desa Banyualit pada hari kamis tanggal 14 Januari dalam rangka mediasi dengan pelaku penganiaya.


Ditemui awak media seusai menyidik, Hairul Amin, Seijin Pimpinan menyampaikan bahwa proses kasus dugaan penganiayaan terhadap Made Henny Budiartini masih dalam proses penyidikan. "Untuk bertanya silahkan nanti kepada pimpinan, bukan kewenangan saya. biar tidak salah, untuk prosesnya masih kita dalami dan pemeriksaan saksi-saksi". Ujar Hairul amin dengan singkat. 


Sementara itu, saat dikonfirmasi media DPR.com melalui saluran telepon atas kasus penganiayaan terhadap IRT dari Desa Banyualit, Kabag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyatakan kasus dugaan pengroyokan terhadap Ibu Made Henny Budiartini yang berasal dari Desa Banyualit sedang dalam proses penyidikan dan akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan saksi terhadap para pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut. "Kami akan dakwakan pelaku dengan pasal 170 KUHP yang pada intinya berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun". Pungkas Iptu Gede Sumarjaya. (Sdn/Sumber)

close