Berkat Laporan Masyarakat, Polres Tapteng Polda Sumut Tangkap Pemuda Penguasa Sabu, 7 Paket Diamankan.

Iklan Semua Halaman

.

Berkat Laporan Masyarakat, Polres Tapteng Polda Sumut Tangkap Pemuda Penguasa Sabu, 7 Paket Diamankan.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 25 Juni 2026

Berkat Laporan Masyarakat, Polres Tapteng Polda Sumut Tangkap Pemuda Penguasa Sabu, 7 Paket Diamankan. Kamis (25/06/2026) Gambar: Humas Polres Tapteng / MEDIA-DPR.COM 

 

PINANGSORI | MEDIA-DPR.COM. Berkat kewaspadaan dan laporan warga, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapteng Polda Sumut, berhasil menangkap pemuda Inizial A (19) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. 


Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/06/2026)dini hari, tepatnya di pinggir jalan Lingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Rilis Resmi Humas Polres Tapteng Kamis (25/06/2026)


AWAL PENANGKAPAN BERDASARKAN INFORMASI WARGA

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe, menjelaskan bahwa tindakan ini bermula dari keluhan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

 

“Mendapat laporan tersebut, tim kami langsung turun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menemukan dan mengamankan seorang pemuda yang berdiri di pinggir jalan,” ungkap AKP J. Munthe.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang dipegang tangan kanan tersangka. Setelah diperiksa lebih teliti, di dalamnya tersimpan 7 paket narkotika jenis sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip bening.

 

TERKAIT DENGAN PEMASOK, MASIH DALAM PENGEJARAN

Dalam keterangan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial J, warga setempat. Petugas segera bergerak menuju kediaman J, namun hingga saat ini orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan.

 

Tersangka A beserta seluruh barang bukti (barbut) dibawa ke Mapolres Tapteng Jln Jendela Faisal Tanjung Pandan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Ia akan dijerat dengan ketentuan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana penjara dan denda yang berat.

 

Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif warga yang berani melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Kerja sama semacam ini sangat membantu menekan peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika. Keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kasat Narkoba.

 

Demak MP Panjaitan/Pance 




 

 

 

close